Upaya taat para pelaku usaha kosmetik terhadap regulasi tidak bisa ditawar-tawar. Dengan semakin meningkatnya demand dari pasar, tanggung jawab dari pelaku usaha terkait aspek keamanan dan kualitas produk menjadi utama. Aspek keamanan, kualitas tidak kalah penting, sehingga perlu komitmen para pelaku dunia usaha kosmetik dan kecantikan. BKPM masih perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk ide pemikiran percepatan investasi bidang usaha kosmetik dan kecantikan. “Kami masih berkoordinasi, semoga bisa disepakati. Kami sudah explore dengan FDA, dan penyelenggara jaminan produk halal China. Kami berharap bisa lebih cepat untuk saling melengkapi (ketaatan, kepatuhan terhadap regulasi) dengan kementerian dan lembaga disini,” kata Kepala Bidang Investasi KDEI Taipei (September 2020 – Juni 2024).
Sementara itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kementerian Investasi/BKPM menyediakan aplikasi barcode scanner untuk calon investor atau pelaku usaha untuk konsultasi, tanya-jawab mengenai ruang lingkup pendirian PT (perseroan terbatas), biaya, cara pembayaran, prosedur dan persyaratan untuk pendaftaran serta perizinan dan lain sebagainya. Berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan dengan format digital diyakini membantu calon investor yang di luar negeri. “Sudah ada barcode, dan sesuai kewenangan saya sebagai notaris untuk bisa menjelaskan. Akta pendirian PT akan dibuat dan ditandatangani oleh notaris,” kata Mina Ng, PPAT di BKPM.
Tahap pendirian PT, antara lain pemeriksaan formulir dan surat kuasa untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan nama PT dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum. Jika belum nama tersebut bisa didaftarkan pada Notaris. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka harus mengganti dengan nama lain. “Beberapa peserta forum mau tahu berapa lama proses perizinan. Saya jawab, tiga jam (perizinan) selesai asalkan dokumen lengkap. Perizinan juga tergantung bidang usahanya,” kata Mina Ng.
Berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pribadi/personal atau badan hukum berbeda. Untuk pribadi, WNI (warga negara Indonesia) harus melampirkan KTP, NPWP/ Id Card . Sementara untuk WNA (warga negara asing), dengan paspor. Sementara dokumen yang dibutuhkan badan hukum Indonesia, yakni Anggaran Dasar, SK KemenKumham, KTP dan NPWP Direktur dan lain sebagainya. Pemohon juga harus melengkapi dokumen objek seperti alamat domisili perusahaan, modal dasar, pemegang saham dan lain sebagainya. “Untuk usaha perdagangan, izinnya juga berbeda. Untuk industry, ada API-P (angka pengenal impor produsen), ada API-U (angka pengenal impor umum),” kata Mina Ng. (LS/IM)