Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono yang menyebut Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan adalah partai Komunis mendapatkan kecaman keras dari organisasi sayap partai PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI).
Sekjen DPP BMI H.Antoni Wijaya menyatakan, permintaan maaf yang disampaikan Arief Puyono karena menyebut partai PDI Perjuangan sebagai partai Komunis dan sering menipu rakyat tidak dapat menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah fitnah keji dan merupakan pencemaran nama baik Partai PDI Perjuangan.
“Ini sudah ranah pidana, polisi harus panggil dan periksa Arief Puyono sesegera mungkin, jangan sampai hal seperti ini dibiarkan. Pasalnya pidananya jelas ada kok,” kata Antoni Wijaya di Jakarta, Rabu (2/8)
Ia menambahkan, partai PDI Perjuangan adalah partai politik yang diakui secara konstitusi dan berpegang teguh dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
“Jadi jelas sekali pernyataan itu adalah pernyataan yang tidak berdasar dan Arief Puyono wajib mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Antoni, Arief telah menuding Presiden Jokowi sebagai pemimpin yang sering membohongi rakyat.
“Ini yang kami sesalkan, ini membuktikan bahwa dia bukan seorang politisi, melainkan provokator yang dengan sengaja ingin menjelek-jelekan Presiden Jokowi dan merusak marwah partai PDI Perjuangan sebagai partai pendukungnya. Dia harus bertanggungjawab atas pernyataan kejinya itu,” kata Antoni.
Untuk diketahui, sebelumnya, Arief Puyono telah mengeluarkan pernyataan pedas, ia menuding Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan beserta antek-anteknya seperti PKI dan sering menipu rakyat. Pernyataan tersebut terlontar karena mengkritisi disahkannya Undang-undang Pemilu yang menyetujui ambang batas Presiden Threshold 20 persen.
“Pernyataan itu keluar dari seorang politisi yang takut bertarung di Pemilu 2019. Dia sengaja memprovokasi rakyat dengan menuduh kami PKI. Ini sungguh kelewatan, kalau ingin bertarung secara sehat buktikan di pemilu nanti, jangan fitnah kami dengan tuduhan yang tidak berdasar dan keji seperti itu,” tandas Wijaya.
Pihaknya, kata Wijaya akan lakukan langkah hukum untuk kasus ini. Menurut dia, hal ini sudah masuk kategori tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo dan merusak marwah Partai PDI Perjuangan sebagai partai yang berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
“Sebaiknya Arief konsentrasi mengurus partainya sendiri. Dengan melakukan serangan membabi buta tanpa dasar pada parpol lain menunjukkan kerendahan kualitas berpolitik dan hilangnya kepercayaan diri,” pungkas dia. ( SP / IM )
WaKetUm, Arief Puyono wajib dikenakan Hukum karena itu Penghinaan kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan PDIP, memfitnah dengan mengatakan meuduh PKI tanpa Bukti yang Sah, Demokrasi tapi ada batasannya