Kementrian Dlam Negeri (Kemendagri) hari ini, Senin (21/12) menggelar rapat membahas keberdaan Front Pembela Islam (FPI) dengan mengikutsertakan pada pejabat Badan Kesbangpol seluruh provinsi. Rapat dilakukan secara vertual.
“Terkait rencana rapat besok sebenarnya adalah rapat internal kami dengan Badan Kesbangpol Provinsi yang rutin kita laksanakan untuk membahas isu-isu aktual di bidang politik dan pemerintahan umum. Salah satu isu aktual saat ini adalah terkait pertanyaan dari masyarakat terkait status keberadaan ormas FPI,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendagri Imran
Menurut Imran, Kemendagri ingin menyampaikan ke Badan Kesbangpol Provinsi bahwa hingga kini FPI tidak terdaftar sebagai ormas badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kemendagri. Dengan demikian, Imran ingin menyamakan persepsi antara pusat dan daerah bahwa FPI adalah kelompok masyarakat biasa, bukan ormas yang diakui secara badan hukum di Indonesia.
Namun kabar yang beredar itu dibantah oleh Imran. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.”Tidak benar, sekali lagi, ini hanya rapat internal dan menyamakan persepsi dari pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait status FPI saat ini,” pungkasnya.( SH / IM )