Penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) merupakan tindakan pengingkaran terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan tindakan penolakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
“Pernyataan-pernyataan FPI dan FUI sudah mengarah pada tindakan mengobarkan kebencian terhadap etnis dan agama tertentu. Disadari atau tidak bahwa tindakan FPI dan FUI tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Serta tindakan merendahkan etnis dan agama tertentu menunjukkan bahwa FPI dan FUI tidak mengerti bahwa pada dasarnya kedudukan manusia itu sama di hadapan Tuhan,” ujar Koordinator Divisi Advokasi Sipil Politik Mochammad Ainul Yaqin dalam pernyataannya, Minggu(12/10/2014).
Menurut Ainul, tindakan yang dilakukan oleh FPI dan FUI tersebut selain berpotensi menyulut konflik antaretnis dan agama, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pelanggaran tersebut terkait tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan ras dan etnis dengan berpidato atau mengungkapkan kata-kata tertentu di tempat umum (Pasal 4 huruf b angka 2). Sehingga pelanggaran tersebut bisa dipidanakan dengan pemidanaan penjara lima tahun dan denda (pasal 16).
Menyikapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI) mendorong Komnas HAM untuk bertindak memaksimalkan kewenangannya yakni fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dengan memaksimalkan peran tersebut, diharapkan Komnas HAM bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap pemerintah terkait sikap dan tindakan yang harus dijalankan dalam rangka melakukan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selanjutnya, lanjut Ainul pihak kepolisian juga harus mengambil peran pengawasan dan penindakan jika massa aksi dari FPI dan FUI melakukan pelanggaran pidana. Terlebih bahwa FPI dan FUI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan melakukan aksi secara terus menerus untuk melakukan penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Atas hal tersebut jika tidak pantau oleh pihak kepolisian, dikhawatirkan memunculkan gerakan yang brutal dalam setiap pelaksanaan aksi. Sehingga harapannya dengan memaksimalkan peran kepolisian, maka tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antaretnis dan agama bisa dicegah sedini mungkin,”katanya.
Tunggu aja Jokowi jadi presiden dan Ahok jadi mendagri.Biar dibubarin tuh ormas preman” berkedok agama.
Orang-2 FPI mengerti kagak arti “As-salamu alaykum” (damai diantara kalian)? Kalau ketemu orang memberi hormat seperti itu, tapi dengki didalam hatinya. Untuk apa memberi hormat seperti itu?
FPI mengerti kata-kata itu, hanya……Otak mereka Ada di Dengkul
FPI, FUI, FBR BUBARKAN Sampah NKRI ini, hanya Menghancurkan NKRI saja !!!
YLBHI sebenarnya tidak perlu berkomentar seperti itu. Tugas YLBHI ialah memberikan bantuan hukum bila ada warga yang terpaut masalah hukum. YLBHI jangan urus politik.
YLBHI adal;ah Lembaga yang berhubungan dengan HUKUM sedangkan POLITIK ada hubungan denga HUKUM begitu sebaliknya, FPI, FUI, FBR, FBB semua sudah Melanggar Hukum dengan DEMO Anarkitis, masa YLBHI Tidak Boleh Komentar atau Turun Tangan ??? memang Indonesia mau jadi Negara Demokrasi ala Pengamat ??? jadi Negara Sampah deh !!!