Yenni Wahid Dukung Rencana Pengosongan Kolom Agama


Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yenni Wahid mendukung rencana pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Saya mendukung. Kalau saya lihat itu menjadi sumber diskriminasi, sebagian orang dipaksa mencantumkan nama agama yang bukan dianutnya,” ucapnya di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurutnya rencana kebijakan pemerintah tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mengikis diskriminasi selama ini, pemerintah juga harus segera menindaklanjuti rencana itu.

Ia menambahkan setiap orang berhak memilih agama sesuai dengan kepercayaannya dan keyakinan yang dianutnya. Seperti diatur Undang-Undang jadi pihak manapun, apalagi Negara, tidak boleh memaksa seseorang untuk mengakui agama atau kepercayaan yang tidak dipeluknya.

“Misalkan seseorang berkepercayaan Sunda Wiwitan maka bisa dicantumkan di e-KTP harus dilindungi,” tegasnya.

Ia mengatakan rencana pemerintah ini merupakan titik temu karena dengan begitu setiap orang dapat mengakui agama atau kepercayaan yang dianutnya tanpa ada paksaan.

Saat dikonfirmasi mengenai apakah nantinya tidak akan memberikan ruang kesuburan bagi ateisme di Indonesia, putri Almarhum Gus Dur itu mengatakan bahwa hal tersebut tidak beralasan karena menurutnya kultur di Indonesia masih mengedepangkan agama.

“Meskipun kolom dikosongkan tidak akan menjadi bumerang yang menumbuhkan menjadi ateisme. Kultur di Indonesia saat ini masih mengedepangkan agama. Selama orang tua mengajarkan anaknya untuk beribadah maka ateisme tidak akan tumbuh. Semua bukan karena status di KTP tetapi tergantung didikan dari orang tua,” pungkasnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

5 thoughts on “Yenni Wahid Dukung Rencana Pengosongan Kolom Agama

  1. James
    November 9, 2014 at 5:31 pm

    Setuju 1000 %

  2. Udjian+Wahjusuprapto
    November 11, 2014 at 11:59 am

    Katanya undang-undang memang memperkenankan pengosongan kolom Agama pada KTP. Kalau keberatan dengan pengosongan kolom Agama, ubah dulu undang-undangnya.

Leave a Reply to Udjian+Wahjusuprapto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *