Wakil Ketua MPR: Kegiatan #2019GantiPresiden Tidak Boleh


Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menilai, kegiatan #2019GantiPresiden seharusnya tidak boleh dilakukan. Sebab, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negatif terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019 mendatang.

Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial. Namun menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan

Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu. Padahal, tahapan Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye.

“Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih. Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif,” katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).

“Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh.”

Menurut dia, menjadi suatu hal yang berbeda jika tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye. Kegiatan #2019GantiPresiden boleh dilakukan dan tidak menjadi persoalan. “Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye.

Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh – boleh saja. Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas,” jelasnya.

Ahmad Dhani di Surabaya, Terjebak 3 Jam hingga Polwan Dicakar Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden.

Namun jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan. “Jadi kayak kemarin misalnya ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa.

Kalau itu melanggar undang – undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya,” terangnya. “Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan – tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapapun tidak boleh melanggar hukum.”

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menilai, kegiatan #2019GantiPresiden seharusnya tidak boleh dilakukan. Sebab, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negatif terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019 mendatang.

Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial. Namun menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan. Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu.

Padahal, tahapan Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye. Baca juga: Ditolak di Pekanbaru hingga Akhirnya Kembali ke Jakarta, Ini Cerita Neno Warisman “Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih.

Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif,” katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).

“Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh.”

Menurut dia, menjadi suatu hal yang berbeda jika tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye. Kegiatan #2019GantiPresiden boleh dilakukan dan tidak menjadi persoalan. “Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye. Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh – boleh saja.

Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas,” jelasnya. Baca juga: 5 Fakta Penolakan Tokoh #GantiPresiden Ahmad Dhani di Surabaya, Terjebak 3 Jam hingga Polwan Dicakar Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden.

Namun jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan. “Jadi kayak kemarin misalnya ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa. Kalau itu melanggar undang – undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya,” terangnya.

“Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan – tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapapun tidak boleh melanggar hukum.” ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Wakil Ketua MPR: Kegiatan #2019GantiPresiden Tidak Boleh

  1. Perselingkuhan+Intelek
    August 29, 2018 at 2:19 am

    seharusnya dilarang, hanya Beranikah ?

  2. Ato Sunarto
    August 29, 2018 at 3:02 am

    Tidah boleh opo dasare mas bro.

  3. Riyadi Sensie
    August 29, 2018 at 8:28 pm

    Kl yg joko 2 priod. Boleh kan

    Koplak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *