Vonis bebas di berbagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi daerah, menjadi perhatian serius Komisi Yudisial.
Terakhir, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara yang menjadi terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 2,98 miliar.
Komisi Yudisial tengah menyiapkan laporan analisis mereka, terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung dan Lampung yang juga membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, kepada Kompas di Jakarta, Kamis (03/11/2011) malam, KY tengah merampungkan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Ahmad Ru’yat.
Sementara di Lampung pengadilan membebaskan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono, dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
“Kalau untuk Pengadilan Tipikor Bandung dan Lampung, informasi dari masyarakat sudah bisa kami analisis, bersamaan dengan analisis putusannya, karena putusannya sudah kami pegang. Sekarang sedang proses untuk mencari apakah ada pelanggaran terhadap kode etik perilaku hakim,” kata Asep.
“KY sedang menganilisis putusan hakim, dan analisis informasi masyarakat serta hasil investigasi KY sendiri. Semuanya dalam rangka mencari dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” tambah Asep.
Sementara untuk bebasnya 14 terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, menurut Asep KY baru sebatas mengumpulkan informasi. Menurut Asep, KY juga hadir langsung dalam persidangan di Samarinda ini. “Yang pasti fenomena bebasnya terdakwa korupsi di pengadilan tipikor daerah menjadi perhatian serius kami,” ujar Asep.