Ulama Aceh Keluarkan Hukum Haram Merokok Bagi Orang-orang Ini


Salah satunya ibu hamil dan menyusui.

Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan pandangan tentang hukum merokok dalam agama Islam. Hasilnya, Ulama Aceh sepakat mengeluarkan beberapa poin yang mengharamkan menghisap rokok pada orang-orang tertentu.

Menurut MPU Aceh, rokok adalah benda terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin. Pemakaian zat nikotin yang berlebihan dalam waktu tertentu dinilai dapat merusak kesehatan.

“Tindakan yang dapat merusak kesehatan secara pasti, hukumnya haram,” sebut Ulama Aceh, Abu Mudi.

Atas dasar itu, MPU Aceh memutuskan beberapa hal, di antaranya, barang siapa yang merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya adalah haram. Selain itu, ulama juga melarang merokok bagi ibu hamil.

“Merokok bagi ibu hamil, menyusui dan orang yang dilarang oleh ahli medis adalah haram. Wali dan pengasuh yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya haram,” katanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Ulama Aceh Keluarkan Hukum Haram Merokok Bagi Orang-orang Ini

  1. james
    December 6, 2014 at 9:01 pm

    menurut Agama Islam Muslim kan Merokok di Larang dan HARAM ??? mengapa hanya Ibu Hamil yang di Kenakan Hukum Haramnya ? seharusnya semua orang di Aceh dong !!! Adil dong jangan Diskriminasi Hukum Haramnya !!! lambat laun Aceh akan menjadi Berdiri Otonomi sendiri karena Memiliki Hukum Sendiri (Hukum Syariah??)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *