Tulis ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’, kantor Radar Bogor digeruduk massa


 Ratusan orang menggeruduk Kantor Harian Radar Bogor di Gedung Graha Pena, Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). Mereka menuntut klarifikasi terkait pemberitaan headline Radar Bogor yang berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’.

Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja mengatakan, adapun tuntutan mereka adalah klarifikasi tentang penghasilan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112 Juta.

Tegar menyebut, pihaknya menyepakati beberapa hal yang menjadi pertimbangannya untuk diklarifikasi. Salah satu poin yang disepakati itu adalah memuat tulisan klarifikasi yang akan diterbitkan pada edisi esok.

“Ada beberapa hal yang kita sepakati. Kita klarifikasi bahwa Rp 112 juta penghasilan Ibu Mega itu tidak lantas diambil oleh beliau. Itu kan masih dalam koridor wajar untuk diberitakan ulang,” kata Tegar.

“Terus ada kesalahan lagi katanya, bahwa Rp 112 juta itu bukanlah gaji tapi itu penghasilan. Karena penghasilan itu terdiri dari beberapa variable seperti tunjangan, seperti itu. Itu kita akui dan akan kita terbitkan besok,” tambahnya.

Tegar menyebut, hal-hal yang sifatnya korektif, pihaknya masih bisa mengoreksi. Tapi, sambung dia, ada beberapa permintaan lain yang menurutnya di luar kewenangan.

“Itu seperti permintaan maaf satu halaman, itu kan bukan kewenangan kita, kita kan tidak sepenuhnya salah,” sebut Tegar.

Di samping itu, ia sangat menyayangkan sikap arogansi ketika massa mendatangi kantor Radar Bogor. Mereka datang sambil mencaci maki dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang-barang di sana.

Meski begitu, pihaknya belum akan mengambil jalur hukum terkait perusakan tersebut. Tegar mengaku, akan melakukan rapat bersama pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan sikap Radar Bogor terkait tindakan perusakan itu.

“Ini sebenarnya lebih kepada respons pemberitaan, mereka ratusan orang datang sekitar setengah empat sore, marah-marah, sempat merusak beberapa bagian dari Graha Pena kaya misalkan meja,” pungkas dia. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

8 thoughts on “Tulis ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’, kantor Radar Bogor digeruduk massa

  1. Alim Naga Saputra
    May 30, 2018 at 9:01 pm

    Masih enak Mbah e! Ongkang2 dapat transferan. Cuma KPK aja aja kurang disuntik semangat.

  2. Perselingkuhan Intelek
    May 31, 2018 at 12:17 am

    kalau benar hanya menghabiskan Uang Negara dan Rakyat saja, padahal Pancasilanya sudah terlupakan

  3. Jojo Fadhilah
    May 31, 2018 at 12:28 am

    Emang iya ongkang2 kaki dapet 112 juta … rezim gila… koplak .. disaat rakyatnya pada mlarat apa2 pada naek eeee sikupret enak2an dapet gaji gede … modal ngibul … si kowi mudun aelah ora danta #gantipresiden

  4. Mursal
    May 31, 2018 at 8:27 am

    SURAT TERBUKA.
    Surat terbuka kami buat agar permasalahan kami di ketahui oleh khalayak ramai,dan tindak lanjuti oleh para pihak yang di tuju.
    KEPADA YTH.
    1. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN
    2. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM ( GAKKUM )
    3. DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA ( PHP )
    4. DIREKTUR PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI ( PHPL )
    5. DIREKTUR USAHA HUTAN PRODUKSI ( UHP )
    Dengan Hormat,
    Pada hari jum’at tanggal Dua bulan Juni tahun dua ribu tujuh belas telah datang Tim dari Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum melalui :
    1. Bapak Amru Ikhwansyah
    2. Bapak Firnandi Sitepu
    Menindak lanjuti laporan MURSAL dan laporan saudara ARJONI ,berdasarkan keterangan pelapor, secara bersama-sama telah melakukan VERIFIKASI PENGADUAN terhadap permasalahan :
    1. Pemakaian kayu alam oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI,APP GROUP,SINAR MAS GROUP,yang di duga tidak melaksanakan kewajiban terhadap PAJAK PROVISI SUMBER DAYA HUTAN ( PPSDH ) dan DANA REBOISASI ( DR )
    2. Penanaman dan pemanenan pada daerah aliran sungai ( DAS ).
    3. Pemanfaatan kawasan lindung untuk kepentingan sarana dan prasarana pembibitan.
    4. Perubahan bentang alam dengan mengubah,mengalihkan, badan dan arus sungai.
    5. Pembuangan limbah ke sumber mata air atau sungai.
    6. Penyempitan,pelebaran dan pendangkalan sungai.
    Karena terjadi perbedaan pendapat terkait dengan pembuatan berita acara sehingga berita acara tidak kami tanda tangani.
    Karen :
    1. UNDANG-UNDANG KEANEKA RAGAMAN HAYATI,
    2. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP,
    3. UNDANG-UNDANG KAWASAN LINDUNG serta
    4. UNDANG-UNDANG KEHUTANAN itu sangat JELAS,LUGAS dan TEGAS.
    Tak seharusnya pelimpahan penanganan berkas pengaduan kami dari TIM yang melakukan verifikasi kepada DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA sampai hari ini belum atau tidak ada kabar beritanya.
    Kami sangat tak berharap kalau berkas laporan kami tersebut jalan di tempat,istirahat di tempat apalagi di peti es kan oleh DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM ( GAKKUM ) melalui DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA.
    Selain hal tersebut di atas laporan kami juga terkait dengan :
    1. Permasalahan lahan usaha,lahan garapan,kebun masyarakat yang telah di gusur,di garap paksa,di serobot oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI,APP GROUP,SINAR MAS GROUP.
    2. Permasalahan makam yang telah di gusur oleh pihak PT.BPP,APP GROUP,SINAR MAS GROUP.
    3. Kewajiban perusahaan untuk membangun tanaman kehidupan sebesar 20 % dari areal kerja atau areal tertanam.
    4. Penyertaan modal koperasi desa.
    5.DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
    Masih banyak lagi permasalahan yang kami sampaikan sesuai yang tertulis di dalam surat kami,yang di tujukan kepada jajaran pemerintah pusat.
    Kami sangat salut dalam waktu yang sekian lama tak ada kabar dari DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA.
    Melalui SURAT TERBUKA ini kami mohon dengan sangat serta hormat kepada MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN serta jajaran yang tertuju di atas agar kiranya dapat memberikan informasi kepada kami terkait dengan proses dan tindak lanjut pengaduan kami.
    Surat kami tujukan juga kepada Badan dan Lembaga negara yang mengawasi kinerja APARATUR NEGARA serta BADAN dan LEMBAGA NEGARA.
    Demikianlah harap maklum.
    Pelapor
    MURSAL
    ARJONI

  5. Wijaya Kusuma
    May 31, 2018 at 9:18 am

    Ben hari ini jaya blm tentu hari esok jaya jg…

  6. Andreas Sudarman
    May 31, 2018 at 9:27 am

    Kalo memang menulis begitu, ya jelas salah… Fitnah…

  7. Ato Sunarto
    May 31, 2018 at 8:56 pm

    Ada haj jawAb diatur di uu pers pakai itu.bukan okol.

  8. Muhammad Makhfudz
    May 31, 2018 at 9:28 pm

    BETUL KERJANYA CUMA ONGKANG ONGKANG DAN KENTUT KOK DI GAJI BESAR MANA MANFAATNYA UNTUK RAKYAT ??? VISI PENDIDIK YG JELAS BERMENFAAT UNTUK RAKYAT MALAHAN DI LUPAKAN GAJI UDAH BERTAHUN TAHUN TAK NAIK ?? REGIM MACAM APA INI ??

Leave a Reply to Andreas Sudarman Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *