Tanggapan Lion Air Atas Pembekuan Izin oleh Kementerian Perhubungan


dirhub-dan-kabiro-konpers-bekukan-maskapai-lion-air-dan-airasia_20160518_161915Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Meskipun demikian, pihak Lion Air memastikan, kegiatan operasionalnya tidak akan terganggu.

“Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dilansirKompas.com, Rabu (18/5/2016).

Edward menyatakan, pihaknya saat ini akan terlebih dahulu mempelajari isi surat pembekuan izin yang telah dikeluarkan Kemenub.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir tentang keputusan yang dijatuhkan kepada Lion Air tersebut.

“Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini,” tutur Edward.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan UdaraKementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian PerhubunganSuprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak surat pembekuan diterbitkan.( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *