Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari 10 orang yang diperiksa polisi telah ditahan penyidik lantaran diduga terlibat makar.
Sementara itu, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.
“Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus dalam diskusi bertajuk “Dikejar Makar” di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar.
“Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” kata Martinus.
Sebelumnya, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat aksi makar. Sepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.( Kps / IM )
Ko dua provokator di pulangin mustinye harus di Tahan juga nih.
Suami istri soalnya bang
keenakkan tuh si Ahmad Dhani dan si Ratna Selompretan dipulangkan sih, nanti kedepannya mereka semakin Angot dan Berani karena tidak ernah di Tahan, above the Law yah ? karena ada backingnya ? biasa sih Polisinya Takut