Tahun depan gaji PNS dan pensiunan naik 5 persen


Dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019, Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji para ASN. Tidak hanya para ASN, pemerintah juga menaikkan uang yang diterima pensiunan PNS.“Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen. Diberikan kepada pensiunan PNS,” ujar Presiden Jokowi di Gedung DPR, Kamis (16/8).

Ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah Jokowi-JK untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah dan transparan.

“Disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.”

Konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Tahun depan gaji PNS dan pensiunan naik 5 persen

  1. Perselingkuhan Intelek
    August 17, 2018 at 1:43 am

    semakin Tekor terus nih Negara, sudah Rupiahnya anjlok melulu tapi gaji terus menerus di naikkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *