UU Imigrasi Baru: Izin Tinggal WNA Dipermudah
Dua tahun menikahi WNI, WNA bisa memperoleh izin tinggal tetap di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Imigrasi melalui rapat paripurna yang dihadiri wakil pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.…
Recent comments