Produk Impor Wajib Berlabel Bahasa Indonesia
Berlaku mulai 1 Oktober 2010, untuk semua produk impor non-pangan dan non-obat. Mulai hari ini, Jumat 1 Oktober 2010 semua produk impor non-pangan dan non-obat wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang…
Recent comments