Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bekasi Kota hingga kemarin masih memeriksa tujuh orang, salah satunya seorang dokter berinisial M, yang diduga terkait kasus penjualan bayi baru lahir. Selain menahan seorang dokter, polisi juga menahan sepasang suami istri dengan dua bayi mungil. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Dedy Murti Haryadi mengatakan kasus itu terungkap dari kecurigaan warga di Gang Salak, Jalan Dewi Sartika, Bekasi Timur yang mendengar suara tangis bayi di salah satu rumah warga, Selasa (29/11) malam. Warga yang curiga kemudian melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian setempat. Kanit Krimsus Polresta Bekasi Kota AKP Zaki Nasution menambahkan, saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yakni seorang dokter berinisial M dan sepasang suami istri beserta dua bayi mungil yang diduga akan dijual. “Salah satu bayi itu belum bisa dipastikan siapa orangtuanya, sedangkan satu bayi lainnya diketahui sebagai hasil hubungan gelap seorang warga Bekasi dengan warga Bogor,” tuturnya. Ketiga orang tersebut sudah berstatus sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya sebagai saksi. Untuk mendalami kasus tersebut, aparat Satreskrim Polresta Bekasi kemudian membawa dokter berinisial M itu ke wilayah Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12) lalu.
Recent comments
- harith said apakah bapak punya contac...
- Liu Setiawan said anggota Babinsa dan ketua...
- njlajahweb said sekilas info Qs 23 101 Ap...
- Liu said Terima kasih. Kirim salam...
- kohwawa said Seorang Pengusaha sekalig...
Recent Posts
- CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
- Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
- NOV 2023 :AURANGABAD : ELLORA CAVES
- Ekspor Langsung KMN 2016-5 Tahuna ke Gensan Tidak Substantif, Hanya 3 Ton
- Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina Mendapat Gelar Adat Upu Latu Kupenia oleh Lembaga Adat Lumbatu Nuru Sikwa, Kabupaten Seram Bagian Barat