Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Minggu kemarin bahwa anggota partai besutan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Sutan Bhatoegana and Tri Yulianto, dapat segera diperiksa terkait sangkaan terlibat kasus penyuapan dalam urusan minyak dan gas.
“Semuanya tergantung hasil penyidikan. Jika kami menemukan bukti, kami bisa menetapkan mereka sebagai tersangka, “ujar juru bicara KPK Johan Budi.
Akhir pekan kemarin, KPK mencekal mereka berdua untuk bepergian.
Sutan yang dikenal banyak omong dan Tri duduk di komisi VII, membidangi energi dan sumber daya mineral.
Mereka sebelumnya diperiksa oleh KPK terkait dugaan penyuapan kepada mantan Sekjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. (dhh/rm)
Lebih cepat langkahnya lebih baik, jangan hanya Bui tapi Tali Gantungan sekalian agar Kapok yang Lainnya dan Hukum Indonesia harus Tegas !!!
mampus aza loe …sekalian gantung smua di monas…