Sejumlah Alasan yang Menyebabkan Polisi Tolak Pemberitahuan Rencana Aksi Massa PA 212 di MK


Polda Metro Jaya menolak surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kelompok masyarakat dari Persaudaraan Alumni 212, untuk menggelar demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya tidak memberikan rekomendasi aksi atau menolak pemberitahuan aksi tersebut.

Penolakan kata Argo setelah pihaknya berkomunikasi dengan koordinator aksi.

“Saat menerima surat pemberitahuan, tentunya dari Polda Metro Jaya menyampaikan dan menanyakan dari kelompok mana, dan ada berapa orang. Kalau massanya banyak, maka setiap 100 orang, harus ada korlapnya. Maka ditanyakan siapa saja korlapnya. Lalu kemudian massanya datang dari mana saja,” papar Argo.

Namun katanya koordinator rencana aksi tidak memberikan jawaban atau menyampaikan hal yang diminta.

“Namun dari panitia aksi tidak bisa menyampaikan semua itu. Jadi, karena tak bisa menyampaikan, maka Polda Metro Jaya tidak keluarkan surat izin untuk aksi mereka di situ atau diberikan penolakan,” tambah Argo.

Pada dasarnya kata Argo, Polri melarang massa menggelar aksi atau berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama sidang putusan sengketa Pilpres 2019, digelar Kamis (27/6/2019) besok.

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Selain itu pelarangan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.

Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di depan MK sampai sidang putusan.

Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Jadi nonton saja di rumah. Nanti hasil keputusannya oleh para Hakim MK akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Argo.

Polisi menghimbau massa mempercayakan dan menyerahkan semua hasilnya ke Majelis Hakim MK.

Namun jika masih ada massa yang tetap akan berunjuk rasa, Argo menyatakan polisi akan mengarahkan mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda dan sekitar Monas.

Menurut Argo untuk pengamanan saat pembacaan putusan MK digelar, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 47.000 personel gabungan dari TNI-Polri dan aparat pemerintah daerah.

“Mereka ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi rawan mulai dari MK, Bawaslu, DPR sampai KPU,” kata Argo.

Sementara untuk di MK sendiri kata dia akan ada 13.000 personel gabungan TNI Polri yang mengamankan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sedikitnya sebanyak sepuluh kelompok massa dari beberapa ormas dan elemen masyarakat lainnya, sudah melakukan pengajuan dan pemberitahuan ke polisi, untuk menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang putusan sengketa Pilpres digelar di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) besok.

“Sampai saat ini, ada 10 kelompok elemen masyarakat yang memberitahu akan menyampaikan aspirasinya di Jakarta. Mereka sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya yaitu akan diarahkan di sekitaran Monas dan Patung Kuda, jadi tidak di MK,” kata Dedi, Rabu (26/6/2019).

Kelompok massa yang berdemo katanya akan diarahkan ke titik atau lokasi yang disiapkan untuk unjuk rasa diantaranya di IRTI Monas dan di kawasan Patung Kuda.

“Yang pasti, tidak boleh di depan Gedung MK, karena akan mengganggu jalan dan proses persidangan di MK karena kita ketahui bersama bahwa MK akan menyampaikan keputusannya besok,” kata Dedi

Ia menjelaskan, Polri tak melarang masyarakat manapun yang hendak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.

Namun, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan melanggar HAM atau menimbulkan potensi konflik.

“Sehingga, mereka tak boleh menggelar aksi di depan gedung MK, kali ini,” katanya.

Mengenai estimasi massa yang akan hadir, Dedi mengaku, belum mengecek kembali jumlahnya dari pengajuan surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Polda Metro Jaya.

Namun yang pasti kata Dedi Polri siap mengawal dan mengamankan aksi serta sidang putusan MK.

“Saat ini kondisi keamanan di kawasan MK kondusif. Aparat personel gabungan pun telah disiagakan di sana di zona masing-masing sesuai tanggung jawabnya,” kata Dedi.( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Sejumlah Alasan yang Menyebabkan Polisi Tolak Pemberitahuan Rencana Aksi Massa PA 212 di MK

  1. Perselingkuhan Intelek
    June 26, 2019 at 11:08 pm

    seharusnya semua tidak di ijinkan karena tetap akan menimbulkan kekacauan seperti Mei lalu, harap TNI PolRi siap tembak ditempat apalagi jika Teroris terlibat dalam demo itu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *