SBY Terbitkan Keppres 12 Tahun 2014, Ganti Istiah Cina Jadi Tionghoa


 JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

Dijelaskan dalam laman Seskab, Keppres yang ditandatangani 14 Maret 2014 itu dikeluarkan dengan pertimbangan istilah “Tjina” sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, dan diganti dengan istilah “Tionghoa/Tiongkok”.

Lebih jauh Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Karena itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” bunyi Menimbang poin b Keppres tersebut.

Presiden juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara Peoples Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.

Dalam diktum menimbang Keppres itu disebutkan, bahwa ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

Karena itu, melalui Keppres Nomor 12 tahun 2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu itu, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

Selanjutnya, dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 itu, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa.

Dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

“Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 14 Maret 2014 itu.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “SBY Terbitkan Keppres 12 Tahun 2014, Ganti Istiah Cina Jadi Tionghoa

  1. james
    March 21, 2014 at 12:10 am

    sudah mendekati Lengser baru keluarkan Keppres ini, Lemot amat sih ??

  2. wahyuni
    March 21, 2014 at 9:50 am

    Sudah sepantasnyalah martabat suku Tionghoa yang sejak zaman purba telah menjadi salah satu suku negara Indonesia. Kontribusi disegala bidang kehidupan lebih2 di sektor perdagangan, assimilasi kebudayaan dan filsafat hidup Timur telah lama melebur didalam pembentukan Negara
    Indonesia. Janganlah di remehkan Martabat suku Tionghoa yang selalu di kambing hitamkan untuk kepentingan politisi yang serakah dan tidak bermoral apalagi yang suka berkedok agama.
    Sudah seharusnya cendakiawan dan ilmuwan Indonesia Merdeka yang benar2 luas pandangannya menilai lagi tindakan2 pemerintahan yang tidak adil dan menganak tirikan, menggunakan politik mengalihkan pandangan atas kebobrokan administrasi negara dengan menggunakan penganiayaan terhadap suku Tionghoa . Padahal suku2 lainnya seperti Arab, India, Persia, Barat tidak di perlakukan sebagai halnya dengan suku Tionghoa. Sejak zaman Purba Induk bangsa Indonesia adalah Bhineka dari daratan Asia dan Madagaskar. Filsafat yang objectip hendaknya digunakan didalam membina masyarakat Indonesia yang Makmur, Adil, dan Maju. Sifat2 keroyokan, mob,penghinaan martabat manusia, perampokan, pembunuhan, sudah tidak seharusnya di teruskan dizaman technology pesat ini. Sangat menggenaskan masih ada pseudo ilmuwan, agama2 dari negara yang totaliter dan pandangan2 yang fanatik buta telah mencelakai umat manusia sejak sejarah terkembang.
    Gunakan lah logika ilmu yang netral didalam menganalisa curricular ilmu pengetahuan jangan main hafal dan main paksa saja untuk daya pikir agar generasi muda dapat berkembang dengan jujur dan ilmiah. Jangan gunakan busana, agama, utk menunjukan ke alim an melainkan seharusnya tindakan2 yang berperi kemanusian dan keadilan social tanpa korupsi itulah yang seharusnya dilakukan. Seperti di cita2kan pahlawan2 kemerdekaan yang berkepribadian Bhineka Tunggal Ika dibumi Indonesia sebagai permata hijau yang terbentang di katulistiwa yang tanahnya subur. Bukan dari bagian2 dunia yang tandus.

  3. So Hwie Khing Mater Dei Probolinggo
    March 21, 2014 at 9:59 am

    Mau pemilu Suara Kaum Tionghoa kan sama nilainya dengan yang lain. Yang diperlukan Indonesia kalau memang masih menegakkan Pancasila Bhineka Tunggal Ika UUD45 dan NKRI adalah segera diajukan RUU Hak Sipil yang secepatnya dijadikan Undang Undang. Maka semua Pelanggaran Ketidak Nyamanan dilingkup Suku Agama Ras dan Antar Golongan dan Agama bisa dipidanakan. Pemilih harusnya memilih caleg, capres yang janji tertulis memperjuangkan hal ini.

Leave a Reply to wahyuni Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *