Perancis – . Nicolas Sarkozy, Presiden Perancis, mengatakan dirinya mendukung larangan pada cadar (kerudung Islam) sebagai ketetapan hukum pemerintah yang melarang pemakaiannya di ruang publik.
Menurut Luc Chatel, juru bicara pemerintah, Sarkozy mengungkapkan dalam rapat kabinet hari Rabu (21/4) bahwa cadar “menyakiti martabat perempuan dan tidak diterima dalam masyarakat Prancis”. Luc Chatel menambahkan bahwa undang-undang ini melarang berjilbab, juga dikenal sebagai niqab, dari semua ruang publik, akan disampaikan kepada menteri pada bulan Mei.
“Kami mengesahkan UU ini untuk masa depan. Mengenakan cadar adalah tanda dari masyarakat yang menutup dirinya sendiri dan penolakan terhadap nilai-nilai kita,” katanya. Hampir 10 persen dari 62 juta penduduk Perancis beragama Islam. Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar pemilih Perancis mendukung larangan memakai cadar, tapi para ahli hukum telah memperingatkan bahwa hal itu bisa melanggar konstitusi.
Banyak feminis dari kalangan miskin Perancis, pinggiran kota yang 
Mayoritas perempuan Muslim, di Prancis dan tempat lainnya, tidak memakai cadar, tetapi jilbab, yang menutupi kepala dengan mata dan wajah terlihat, yang banyak dikenakan di Semenanjung Arab dan di negara-negara Teluk. Sedangkan burka dengan cadar yang menutup wajah dengan kisi-kisi kain, biasanya dikenakan di beberapa daerah di Pakistan dan Afghanistan.

Tetangga Perancis, Belgia juga mempersiapkan undang-undang, dan bisa menjadi negara pertama di Eropa yang melarang burka ketika UU tersebut sedang digodok parlemen selama sidang pleno yang dimulai pada Kamis (22/4) besok.(IM)
















