Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?


Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha mengatakan izin AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura tidak ada masalah. Menurut dia, AirAsia telah mengajukan izin rute dan jadwal penerbangan periode musim dingin 2014/2015 ke Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dan sudah diperbolehkan.

 

Farid mengungkapkan rapat IDSC yang mengatur slot penerbangan dihadiri pula oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator, juga Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia. “Apabila memang tersedia jalur udara, akan diteruskan ke Dirjen Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya. Setelah itu, izin perubahan rute akan dikirimkan ke Air Traffic Controller dan Angkasa Pura I untuk diumumkan.

 

Tapi, Farid juga mengakui, antara IDSC dan izin dari Kementerian Perhubungan sendiri memang kerap ada jeda waktu yang membedakan. Keputusan IDSC sering keluar lebih cepat daripada Izin pemerintah. “Karena tak ada putusan dari pemerintah, tapi kan di IDSC sudah ada orang Kementerian Perhubungan juga,” katanya.

 

Adapun Kementerian Perhubungan yang berpatokan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Musim Dingin 2014/2015. Di situ izin AirAsia rute Surabaya-Singapura diberikan untuk terbang setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

 

Kendati IDSC memegang persetujuan slot (slot clearance) yang menjadi dasar banda udara meloloskan pesawat untuk terbang pada jadwal tertentu, aturan yang dimuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 6/2014 ini hanya soal operasional. Wewenang yang diatur dalam undang-undang lebih berpihak pada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

 

Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, urusan perizinan rute, termasuk yang baru merupakan wewenang Menteri Perhubungan. Dalam pelaksanaanya kemudian dilimpahkan kepada Dirjen Perhubungan Udara lewat Peraturan Menteri.

 

Pasal 124 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, maskapai mengajukan rute penerbangan baru kepada Menteri Perhubungan. Lalu, dalam Pasal 125 dinyatakan: ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan rute penerbangan diatur dengan peraturan menteri.

 

Kementerian Perhubungan pun bersikeras berpegang pada Surat Dirjen mengenai izin rute AirAsia. “Kami hanya memberikan surat izin terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Untuk hari Ahad, tak ada sama sekali,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J. A. Barata saat dihubungi pada Ahad, 4 Januari 2015.

 

Barata menambahkan, tak ada surat izin yang dikeluarkan ataupun diajukan untuk penerbangan hari tersebut. “Tak ada pengajuan untuk pengalihan penerbangan, extra flight pun tak ada,” ujar Barata.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?

  1. James
    January 4, 2015 at 11:11 pm

    ha ha Simpang Siur semua Saling Menyalahkan kalau sudah Ketahuan Blo’on nya oleh Pihak Singapore Air Aviation , gak usah banyak Bacot doang lah, hayo Tanggung Jawab dengan Kejatuhan Air Asia yang memakan Korban, yakin kesalahan lebih banyak di Pihak Indonesia dengan Mental Kerja yang amburadul

  2. James
    January 4, 2015 at 11:13 pm

    cuma Saling Tuding, Kerja Nyata Kosong !!!

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *