Prancis Berlakukan Larangan Burka 11 April


PARIS,- Prancis akan mulai memberlakukan larangan pemakaian cadar penutup seluruh wajah (burka) mulai bulan depan. Larangan tersebut berlaku di seluruh pelosok negara itu.

Larangan, yang mulai berlaku tanggal 11 April itu mengenakan denda sekitar 209 dolar AS bagi mereka yang mengenakan penutup seluruh wajah seperti burka di depan umum, kecuali di tempat-tempat ibadah. Selain itu, memaksa perempuan mengenakan burqa akan diancam hukuman penjara sampai satu tahun, atau denda yang tinggi.

Prancis meloloskan undang-undang kontroversial tentang cadar Muslimah itu tahun lalu dengan pendukung yang mengatakan undang-undang ini melindungi nilai-nilai Prancis seperti hak-hak perempuan dan sekularisme. Tapi, para pengecam, yang dikutip “VOA” mengatakan undang-undang tersebut sebagai perilaku yang tidak adil terhadap warga Muslim.

Undang-undang itu melarang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di jalan umum, angkutan umum, pertokoan, sekolah, ruang sidang pengadilan, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *