Pemerintah terus melakukan peningkatan mobilitas masyarakat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali. Salah satunya yaitu dengan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari Luar Negeri yaitu wajib sudah melakukan vaksinasi.
“Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masukuntuk kemudahan pengawasan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin(13/9).
Tidak hanya itu Luhut juga menjelaskan pintu masuk pun dari luar negeri dibatasi hanya di dua bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi. Sedangkan Bali akan dipertimbangkan di waktu selanjutnya.
“Dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Jadi pengawasan dari udara, itu masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado, sedang Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan,” ujar Luhut.
Sebelumnya diketahui Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku sampai 20 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan PPKM tersebut akan terus dilakukan dan setiap minggu akan dievalusi secara berkala.
“Kapan PPKM level Jawa-Bali akan terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini diseluruh Jawa dan Bali. Akan sama di luar Jawa dan Bali melakukan evaluasi setiap minggu. Sehingga menekan angka kejadian sama dikemudian hari,” kata Luhut saat konferensi pers, Senin(13/9) ( Mdk / IM )