Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI membantah adanyamotivasi balas dendam dalam penetapan mantan Kepala Badan Reserse KriminalKomisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.”Ini bukan balas dendam. Ini profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Markas Besar Polri, Senin (10/05).
Edward menegaskan penetapan Susno sebagai tersangka sudah sesuai prosedur,yaitu berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan Susno sendiri. “Info yang disampaikan di gedung DPR ditindaklanjuti penyidik dengan membuat laporan penyidikan kemudian memeriksa saksi-saksi sampai dengan pemanggilan kepada Susno hari ini,” tambahnya.
Sebelumnya, salah satu pengacara Susno, M. Assegaf, mengatakan kliennya dijebak oleh Polri. Hal ini dikarenakan Susno datang memenuhi panggilan Polri sebagai saksi dan sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Susno justru ditetapkan sebagai tersangka beberapa saat setelah pemeriksaan selesai.
Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno diberikan surat perintah penangkapan karena diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT Salmah Arowana Lestari. “Alasannya diduga menerima Rp 500 juta dari Sjahril Djohan,” tambahnya.
Susno diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sejak pukul 10.00. Kedatangan Susno kali ini untuk memenuhi panggilan tim independen terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari.(tempointeraktif/IM)