Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hingga Buat Menkes Terawan Bingung


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya menaikkan iuran peserta mulai awal tahun ini. Bahkan, kenaikan iuran juga harus dirasakan peserta kelas III. Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kesehatan kelas III mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris hanya menjelaskan bahwa pemerintah akan memperbarui data untuk menentukan apakah peserta tersebut laik masuk penerima bantuan iuran (PBI).

“Kita tidak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data,” ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1).

Pihak BPJS bersama dengan Kementerian Sosial juga akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran. “Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu,” imbuhnya.

Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.

“Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat (peserta BPJS kesehatan) yang benar-benar tidak mampu,” tuturnya.

Keputusan Buat Menkes Terawan Bingung

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengakui sudah tidak memiliki solusi untuk menahan BPJS Kesehatan menaikkan iuran peserta, terutama kelas III Mandiri. Pihaknya saat ini masih membutuhkan data lengkap dan komitmen dari BPJS Kesehatan sendiri untuk tidak menaikkan iuran.

“Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke BPJS sendiri. Dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri,” ujar Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Terawan melanjutkan, pada rapat beberapa waktu lalu pihaknya sempat memberikan 3 solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Namun pada kenyataannya, iuran tetap naik pada 1 Januari lalu.

“Saya dengan jantan mengakui, solusi tidak bisa dijalankan dan berubah etika dan peluang bisa dilaksanakan, karena sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Saya mohon maaf dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya,” jelasnya.

Terawan mengakui 3 solusi yang disampaikan kepada DPR belum diberitahukan kepada Presiden Jokowi dan kementerian lain. “Kami akan memberitahukan, saya baru resmi mendengar dan kami tidak berani mengemukakan sebelum saya yakin,” paparnya.

Menteri Terawan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah meminta BPJS Kesehatan untuk menunda kenaikan iuran peserta. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.

“Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan dan saya japri ke BPJS Kesehatan jangan menaikkan, karena itu kesepakatan bersama DPR,” paparnya.

Dia menyebut tak ada kewenangan Kementerian Kesehatan untuk memaksa BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Sebab, tidak ada aturan mengikat pemerintah memiliki kendali penuh dan memaksa bagi BPJS Kesehatan.

“Beliau tulis surat ke saya dan saya jawab resmi dan dapat pertanyaan tidak menyalahi hukum dan di poin terakhir dapat diskresinya ada di BPJS Kesehatan. Karena tidak ada rentan kendali untuk memaksa. Kalau di militer ada kendali di siapa, kalau tidak ada kendali bingung,” tandasnya.

BPJS Kesehatan Tertutup

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto masih mencari upaya untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hingga kini pihaknya masih mencari data yang mendukung. Dia pun mengibaratkan masalah BPJS Kesehatan dengan terapi penyakit.

“Ya belum waktunya (upaya baru). Kalau datanya sudah saya dapat lengkap, ya sama kayak kalau saya mau memberikan terapi ya saya harus diagnosis yang tepat. Kalau ndak tepat saya takut salah kasih solusi,” ujar Terawan usai mengikuti rapat kerja dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Terawan mengatakan, akar permasalahan BPJS Kesehatan harus diteliti satu per satu. Termasuk masalah ketidaktransparanan lembaga jaminan sosial kesehatan tersebut.

“Kita harus singkronisasi semua. Istilahnya kita kalau mau diagnosa detail satu per satu, kalau ada yang kurang kita tanyakan lagi. Kalau saya masih belum lengkap apa jadi penyakitnya ya kita tidak berani kasih solusi,” paparnya.

Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengawas, kementerian terkait dan BPJS Kesehatan sendiri.

“Ya tadi hasilnya, ya kami koordinasi lagi lah dari hasil rapat itu kami tindak lanjuti. Kami koordinasi dengan BPJS, DJSN, dewan pengawas dan sebagainya. Ya itu sebagai langkah perjuangan kita,” tandasnya.

DPR Kesal Iuran Peserta Kelas III Tetap Naik

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat ini salah satunya membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Sebelum rapat dibuka, Menteri Terawan banyak mendapat interupsi. Salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR dari Partai Golkar, Yahya Zaini. Yahya menganggap pemerintah tak mampu mencarikan solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang beberapa waktu lalu disepakati tidak naik.

“Sikap pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sejak 1 Januari. Sejak awal memastikan mau mencari solusi tapi solusi tak bisa dijalankan. Jangan berbaik-baik di komisi IX tapi solusi belum bisa dijalankan. Solusi yang disampaikan beberapa waktu lalu juga belum dikoordinasikan antar kementerian dalam hal ini Kemenkeu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Yahya mengusulkan apabila Menteri Terawan tak mampu mencari solusi kenaikan iuran BPJS maka sebaiknya dibentuk rapat gabungan. “Kalau begini cara kerja kita maka tidak ada jalan keluar. Menurut saya kalau tidak selesaikan di kementerian kita angkat ke atas rapat gabungan. Karena Pak Menteri tidak mampu memberikan solusi,” paparnya.

Selain Yahya, Menteri Terawan juga mendapat protes dari Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Abidin Fikri. Dia mengatakan, jika sudah tak ada solusi dari kementerian maka tak ada jalan lain Presiden Jokowi harus turun tangan menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan.

“Saya menganut paham, politik tak ada jalan buntu selalu ada jalan keluar. Masih ada jalan. Jalannya apa? sebenarnya masih ada jalan ke Presiden langsung. Tentu bagaimana caranya sampai ke Presiden satu melalui ratas atau rapat kabinet yang dalam hal ini Pak Menteri harus dan akan menyampaikan itu,” katanya.

Selain meminta melibatkan Presiden Jokowi secara langsung, Abidin juga meminta BPJS Kesehatan tidak mendramatisir kenaikan iuran. Dia meminta semua pihak mengamati kinerja BPJS Kesehatan agar menemukan akar permasalahan kenaikan iuran.

“Masalah keuangan di BPJS harus ada penyelesaian juga. Jadi dramatisasinya rakyat selalu mempertanyakan iuran sekian padahal Direksinya gajinya sekian. Sebenarnya kerja yang mandiri adalah otomatis seperti PBI, TNI, Polri, PNS pusat itu sudah otomatis peserta kesehatan. Saya kira kinerja dari BPJS kesehatan pun menjadi catatan,” tandasnya.

752.000 Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 752.000 peserta pindah kelas akibat kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Peserta tersebut memilih pindah kelas akibat tak sanggup membayar iuran.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, pindah kelas merupakan kebebasan dan hak setiap peserta. Pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak punya wewenang untuk menahan setiap peserta.

“Ya itu kan memang kebebasan ya. Tidak bisa kita mengekang orang melakukan kebebasannya. Paling bisa menyadarkan. Tapi kan yang namanya memaksa kan nggak ada,” ujar Terawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Di tempat yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan, penurunan kelas peserta terjadi sejak awal 2020. Kementerian Sosial sebagai pendata peserta telah menerima pengajuan penurunan kelas tersebut.

“Sekitar 752.000an masing-masing dari kelas l dan kelas ll. Per awal Januari 2020. Ketika Kemensos melakukan validasi data. Ada perubahan data ke PBI yang memang dianggap tidak memiliki kemampuan sehingga harus digeser,” jelasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hingga Buat Menkes Terawan Bingung

  1. pengamat
    January 22, 2020 at 11:06 am

    Solusi sebenarnya ada, kalau mau pakai otak. Saya setuju iuran naik buat yang sering klaim BPJS untuk berobat karena sakit, kalau yang pemula belum pernah klaim manfaat tdk perlu naik iurannya. Solusi lain agar BPJS tidak tekor ialah dibatasi saja nilai cover penyakitnya.

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *