Polda Tindak Anggota DPRD Pengubah Plat


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan akan menindak tegas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengubah plat kendaraan dinas dari plat merah ke hitam tanpa permohonan perubahan.

“Prosedur instansi pemerintah, departemen dapat melakukan permohonan mendapatkan plat nomor hitam untuk kepentingan tugas. Tapi kami identifikasi dulu. Intel akan melihat layak atau tidak dan koordinasi dengan lantas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Jumat (2/10).

Ia mengatakan sebelum menyetujui permohonan perubahan plat itu, pihaknya akan melakukan identifikasi secara tepat dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan plat kendaraan dinas.

“Ada tanda khusus (mobil dinas) RFS (Reformasi Sekretariat Negara) dan RFP (Reformasi Polisi),” ujarnya.

Ia mengatakan anggota dewan tidak boleh sesuka hati mengubah plat karena menyalahi prosedur yang ada.

Ia berharap anggota Dewan tidak asal melakukan duplikasi plat nomor kendaraan untuk menghindari penyalahgunaan peruntukan kendaraan dinas yang digunakan.

“Yang tidak boleh asal tempel dengan alasan tidak dapat diterima. Nomor sembarangan dipesan di pinggir jalan. Itu duplikasi dan pelanggaran. Pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak aparat pemerintah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan penilangan bagi yang melakukan pelanggaran TNKB.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *