PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas, karena Dapat Gaji ke-13


20150629082644390 Wali kota Semarang Hendrar Prihadi melarang penggunaan mobil dinas bagi para PNS di lingkungan Pemkot Semarang. Hal itu merupakan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

“Menpan RB sudah menginstruksikan bahwa PNS tidak diperbolehkan membawa mobil dinas untuk mudik lebaran karena sudah mendapatkan THR dan gaji ke 13. Selain itu PNS juga dilarang menerima parcel. Kalau ada yang menerima, harus melapor ke inspektorat,” tegas Hendi, kepada SP Sabtu.

Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi mengatakan, jajaran terkait untuk memantau harga dan mengecek produk-produk yang tidak layak beredar, mengecek jalur mudik di Kota Semarang agar tamu-tamu yang masuk Kota Semarang merasa nyaman, selalu memantau lingkungan melalui piket-piket kebersihan, merazia tempat-tempat malam hari dan menertibkan parkir liar serta pasar tumpah.

“Kepada masyarakat yang akan mudik untuk meneliti kembali sebelum bepergian. Cek kembali kompor, listrik dan yang tidak kalah pentingnya kosongkan bak mandi dan tandon air untuk mencegah jentik nyamuk,” imbaunya.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas, karena Dapat Gaji ke-13

  1. Perselingkuhan+Intelek
    July 2, 2016 at 11:40 pm

    sudah seharusnya Mobil Dinas Tidak Boleh di Pakai Mudik, karena dari namanya saja Mobil Dinas hanya untuk Dias saja, apa Mudik itu Dinas ??? itu dikarenakan seluruh Pegawai Pemerintah sudah menjadi Tradisi nebeng ke Negara dan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *