Perbaiki Penyelenggaraan Pajak Secara Komprehensif


Jakarta, March 14/2014/ Indonesian Tax Care /Indonesia Media.

Penyelenggara pajak diharapkan segera melakukan perbaikan dan menata penyelenggaraan pajak secara komprehensif dan dapat dipahami wajib pajak dan masyarakat karena sistem pajak Indonesia saat ini sarat dengan masalah, demikian hasil sebuah penelitian.

Hasil penelitian yang dilaksanakan LSM Indonesian Tax Care (INTAC) yang didukung Yayasan Tifa yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, jika perbaikan itu dilaksanakan maka kemandirian bangsa dapat tercapai.

Disebutkan bahwa kebijakan pajak selama ini kurang memiliki perencanaan yang matang. Selain itu pembuatan kebijakan tidak dibangun secara terintegrasi sehingga berdampak pada tidak jelasnya arah pembangunan pajak Indonesia.

Sebagai contoh, kebijakan “Sunset Policy” dan Sensus Pajak Nasional selain menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya, juga tidak jelas target yang ingin dicapai. Begitu pula kebijakan insentif pajak, sering kali tidak sinkron dengan kebijakan lainnya dan kurang memperhatikan kondisi perkembangan yang sebenarnya.

Kebijakan seharusnya mengarahkan pada cita-cita bangsa di bidang pajak. Target pencapaian program seharusnya dituangkan dalam program perencanaan termasuk target jangka waktu pencapaian sehingga kemandirian pembiayaan bangsa benar-benar dapat tercapai.

Selain itu, independensi belum terbangun dalam sistem pajak Indonesia dimana Ditjen Pajak masih mendominasi penyelenggaraan pajak Indonesia. Saat ini lembaga tersebut memiliki kewenangan melaksanakan pemungutan pajak, sebagai membuat aturan pajak dan memutuskan sengketa keberatan.

“Ini tidak sejalan dengan cita-cita pajak dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan, karena wajib pajak tidak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum atas sengketa pajaknya,” kata penelitian itu.

Kinerja lembaga pajak juga dinilai lemah karena konsep dan cita- cita pajak tidak dijabarkan secara jelas dalam perencanaan pajak, sehingga berkembang pemahaman yang secara pragmatis diartikan bahwa pajak semata-mata pemungutan dari pemerintah kepada rakyat untuk pembiayaan pembangunan.

Pengawasan Lemah

Disebutkan juga, tertangkapnya oknum-oknum petugas pajak merupakan indikasi masih tingginya kasus-kasus penyimpangan di dunia pajak yang diakibatkan antara lain lemahnya fungsi pengawasan dan tidak optimalnya penyelenggaraan pajak.

Dalam kasus keberatan, sering terjadi “conflict of interest” di Ditjen Pajak, dimana di satu sisi harus menegakan keadilan, tapi di sisi lain harus mencapai target penerimaan. “Adanya kepentingan inilah yang menjadikan perilaku fiskus seringkali “berlebihan”, kata penelitian itu.

Penelitian itu juga menyebutkan bahwa tidak ada arah yang jelas dalam membangun sistem pajak Indonesia yang menyebabkan banyak terjadi masalah dalam pelaksanaan regulasi pajak di lapangan.

Ketidakjelasan sistem pajak tersebut disebabkan antara lain peraturan yang dibuat seringkali tidak memperhatikan keadaan wajib pajak yang sebenarnya, masalah yang krusial pada perpajakan di Indonesia adalah perbedaan penafsiran atas peraturan yang bersifat abu-abu (grey area) dan adanya peraturan yang tidak konsisten dalam pelaksanaannya.

Hasil temuan terhadap pelaksanaan perpajakan ini diharapkan menjadi informasi bagi pihak berwenang, khususnya penyelenggara pajak untuk mulai mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pajak di Indonesia, demikian penelitian tentang pelaksanaan undang-undang perpajakan di Indonesia yang diselenggarakan pada 2012 itu.(Ant)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *