Pengamat: Ada yang Sengaja Mengulur Pilkada Sampai 2017


“Medan pertempurannya akan fair jika Pilkada dilakukan 2017.”

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, hasil survei elektabilitas calon baiknya tak dijadikan dasar untuk mengusung pasangan calon (paslon) maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Partai politik punya peran penting, supaya hasil survei tidak digunakan dasar untuk mendukung orang dengan elektabilitas yang tinggi,” katanya di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2015.

Menurut dia, Parpol seharusnya percaya diri untuk mengusung calon kepala daerah yang didukung. Parpol tak boleh takut dengan pasangan incumbent yang ikut maju Pilkada, dengan membawa bekal memiliki hasil elektabilitas survei yang tinggi.

“Kebanyakan Parpol cenderung mencari calon yang popularitasnya tinggi dengan mengesampingkan track record,” ujarnya menambahkan.

Untuk itu, wajar jika munculnya masalah calon tunggal ini menjadi perhatian publik yang luar biasa. Pasalnya, tujuh daerah peserta Pilkada serentak 2015, hanya memiliki satu paslon dan 81 daerah lainnya berpotensi memiliki satu paslon, karena hanya ada dua paslon di daerah tersebut.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, yang menerangkan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tidak dapat melaksanakan Pilkada, sehingga harus terpaksa ditunda hingga 2017.

“Saya belum lihat ada identifikasi masalah secara jelas. Tiap daerah berbeda, karena itu solusi yang diberikan juga harus berbeda,” ujarnya.

Menurut dia, dari beberapa daerah tersebut ditemukan adanya skenario dari incumbentyang memborong Parpol. Ada juga yang menyisakan dua Parpol, sehingga paslon lain tidak cukup dukungan untuk bisa maju Pilkada.

“Di daerah lain ada calonnya tapi tidak mendaftar. Medan pertempurannya akan fair jika Pilkada dilakukan 2017. Makanya, mereka mengurungkan niatnya dengan sengaja, agarincumbent tak punya potensi menggunakan aset jabatannya,” ujarnya menerangkan.

Dengan alasan tersebut, masalah adanya paslon tunggal di daerah tidak bisa disamakan. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus melakukan identifikasi.

“Seumpama calon yang dengan sadar tidak mendaftar bisa didiskualifikasi. Parpol juga tak boleh dengan sadar menghambat.”( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *