Pengadilan Tinggi DKI Keluarkan Putusan Penahanan Ahmad Dhani


Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan status penahanan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani. Surat telah ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Syahrial Sidik, pada Senin (4/2).

“Sudah keluar kemarin Senin, agak siang. Setelah rapat itu (dengan Fadli Zon) langsung ditanda tangani,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar Butar saat ditemui di kantornya, Jalan Lentjen Suparto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Dia mengatakan, surat keputusan itu nomor 385/Pen.Pid 2019/PT DKI Jakarta. Dalam surat itu, mantan suami Maia Estianty itu akan mendekam 30 hari untuk melakukan banding.

“Penetapan nomor 385 2019, Dhani Ahmad Prasetyo, dengan ini dasar hukum penahanannya Pasal 45 Ayat 2 Jo pasal 28 UU 11 tahun 2008 Jo UU 19 tahun 2016, menetapkan ditahan di Rumah Tahanan Negara DKI Jakarta untuk paling lama 30 hari sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai 1 Maret,” ujarnya.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar 2019 Merdeka.com

“(Itu penahanan untuk apa?) Untuk PT, untuk banding,” sambungnya.

Menurutnya, PT DKI Jakarta memiliki wewenang selama tiga bulan atau 90 hari untuk memproses ajuan banding dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

“Ya pengadilan tinggi itu memeriksa perkara-perkara banding sesuai peraturan paling lama tiga bulan. Pemeriksaan perkara ya. Tapi ada juga perkara yang diputus kurang dari tiga bulan. Jadi tidak mesti harus tiga bulan, tapi paling lama. Pengadilan tinggi majelis hakim berwenang menahan 30 hari. Perpanjangan penahanan di tingkat banding itu, oleh ketua pengadilan tinggi dapat diajukan 60 hari paling lama. (Dasar hukumnya) Ada di KUHAP itu, pasal 27 bisa dicari,” katanya.

Meski demikian, PT DKI Jakarta belum menerima berkas banding. Namun, secara laporan telah diterima.

“(Berkas sudah diterima?) Belum, tapikan sebagai pemberitahuan banding itu sudah diterima di sini. Tapi secara utuh (berkas) belum. Ada tenggat waktunya paling lama 14 hari sudah dikirim disini,” katanya.

Sementara soal pasca banding, pihaknya mengembalikan hal itu kepada Kejaksaan Negeri.

“Kita tidak bisa bicara kemungkinan ya. Ini kan sudah kasus jadi saya hanya bisa menjawab proses mekanisme berjalannya putusan sidangnya. Kalau substansi saya enggak bisa,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan pihaknya sudah menerima surat penahanan Ahmad Dhani dari PT DKI Jakarta. Setelah penetapan tersebut, dia tidak dapat memastikan apakah Ahmad Dhani akan tetap menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang apa tidak.

Dia hanya menjelaskan, pentolan Dewa 19 itu akan menjalani masa penahanan selama satu bulan setelah menyatakan banding. Sebab seperti diketahui, Ahmad Dhani juga akan menjalani proses hukum lainnya terkait perkara dugaan ujaran kebencian di Surabaya.

“Saya belum tahu apakah tetap di Cipinang atau di mana. Yang pasti dia akan menjalani penahanan 30 hari sejak menyatakan banding,” jelas Guntur.

Sebelumnya, Pada Senin (4/2) kuasa hukum Ahmad Dhani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan perwakilan Komisi III DPR Fraksi Gerindra mendatangi PT DKI Jakarta untuk menanyakan hal tersebut. Akhirnya, PT DKI Jakarta menetapkan Ahmad Dhani menjalani penahanan selama 30 hari setelah banding yang diajukannya sampai di PT DKI Jakarta pada Jumat (1/2).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Pengadilan Tinggi DKI Keluarkan Putusan Penahanan Ahmad Dhani

  1. Perselingkuhan Intelek
    February 6, 2019 at 10:40 pm

    Resmi dan Sah mendapat Gelar Tahanan/Napi, good on you Dhani

Leave a Reply to Perselingkuhan Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *