Pemerintah RI Larang Sementara Maskapai Terbangkan Boeing 737 Max


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B.

Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. “Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).

Polana menambahkan, Inspeksi akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

“Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat,” ujar Polana.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX. ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Pemerintah RI Larang Sementara Maskapai Terbangkan Boeing 737 Max

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 11, 2019 at 10:58 pm

    di Grounded mah si Lion Air rugi dong…..soal Laik Terbang serahkan saja kepada Team Maintenance Lion Air pasti hasilnya Laik Terbang semua deh, cuma kalau nyungslep tanggung jawab sendiri wk wk wk….itu dinamakan Garansi tanpa Tanggung Jawab

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *