Pemerintah Bantah “Tax Amnesty” untuk Bebankan Kelas Menengah ke Bawah


165821620160329HER211780x390Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Naution membantah tudingan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hanya mensasar ke kalangan masyarakat menengah ke bawah.

“Kami tahu ada yang mulai mengembangkan isu bahwa pemerintah melaksanakan tax amnesty malah lebih banyak mau mengarah ke masyarakat di dalam negeri, terutama masyarakat kecil dan menengah. Tidak betul itu yang dilakukan,” ujar Darmin di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8/2016).

Darmin menegaskan bahwa pemerintah menyasar kebijakan pengampunan pajak bagi seluruh warga negara Indonesia.

Jika pada pelaksanaannya hanya kelas menengah ke bawah yang mengikuti kebijakan tersebut, pemerintah pun tetap menerimanya.

Namun, Darmin juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memprioritaskan warga negara yang mempunyai dana di luar negeri ketimbang masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tapi yakinlah pemerintah akan mendahulukan untuk melaksanakan tax amnesty itu bagi mereka yang kaya, apalagi yang punya uang di luar negeri. Saya hanya bisa bilang begitu,” ujar Darmin.

Soal UU Pengampunan Pajak yang digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Darmin mengatakan, pemerintah akan menghadapinya.

“Saya enggak mau mengomentari, nanti dibilang begini, begitu. Tapi pemerintah tentunya kalau ada sidang, ya kami akan menghadirinya. Jadi enggak usah terlalu diramaikan,” ujar Darmin.

Sebelumnya, meski banyak yang mendukung, banyak pula yang menjegal Undang-Undang Amnesty Pajak.

Selain digugat ke MK, UU Amnesti Pajak juga ditentang di media sosial, hingga dipetisikan di situs change.org.

Situs www.change.org memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata.

“Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh,” ujar Busyro.

Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.( Kps / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Pemerintah Bantah “Tax Amnesty” untuk Bebankan Kelas Menengah ke Bawah

  1. pengamat
    August 30, 2016 at 12:33 am

    Kalau rakyat biasa ngga mungkinlah simpan uang diluar negri. Biasanya itu para eksportir yg suka parkir uang diluar negri. Oleh karena itu pemerintah mesti hati2. Jangan sampai ekspor tapi uangnya ngga masuk kesini.

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *