Pembebasan Corby Digugat


LANGKAH pemerintah untuk membebaskan bersyarat ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, memantik penolakan. Komisi III DPR mengingatkan bahwa hadiah tersebut mencederai komitmen bangsa dalam memerangi narkoba.

Corby yang divonis 20 tahun disebut-sebut akan mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Padahal, pada Mei 2012 silam, ia sudah mendapatkan grasi dari Presiden berupa pengurangan hukuman 5 tahun.

Sikap pemerintah itu dipersoalkan, termasuk dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menlu Marty Natalegawa di Gedung DPR, kemarin. Anggota dewan sampai-sampai merasa perlu melayangkan surat petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Amir di penghujung rapat.

Padahal, agenda rapat kerja tersebut ialah membahas RUU tentang Pengesahan Perjan jian Antara Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Dalam surat yang diteken delapan anggota Komisi III dan dibacakan Taslim Chaniago dari PAN itu, mereka menagih komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba. “Saya dan beberapa anggota Komisi III menitipkan surat penyesalan ini kepada Presiden, melalui Pak Menteri. Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Ini sangat berbahaya. Divonis 20 tahun, tapi cuma menjalani 9 tahun, orang akan biasa-biasa saja jadi gembong narkoba,” tutur Taslim.

Amir mencoba menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Corby bukanlah keistimewaan atau kemurahan hati Presiden, melainkan didasarkan pada aturan hukum. Menurutnya, secara hukum Corby sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. ”Kita ini negara hukum, kita harus menghormati itu.”

Amir menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menelaah pembebasan bersyarat untuk 1.700 narapidana yang hasilnya akan diumumkan hari ini.

Menjelang keputusan pembebasan Corby, kemarin ba nyak jurnalis asing yang mendatangi LP Kerobokan, Denpasar, tempat perempuan berusia 37 tahun itu menjalani hukuman. Bahkan stasiun televisi Australia seperti Channel 7 da Channel 9 akan menyiarkan langsung kebebasan Corby.

Bila dibebaskan bersyarat, Corby tidak serta-merta bisa langsung meninggalkan Indonesia

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

5 thoughts on “Pembebasan Corby Digugat

  1. AEP+JUARDI
    February 8, 2014 at 6:25 pm

    Makanya pada pemerintah hukuman mati/hukuman gantung harus dilakukan kepada mereka yg melakukan korupsi,narkotika,teroris dan yg berbuat mesum baru negara ini akan menjain generasi muda yg akan datang bebas dari berbagai penyakit spt yg tetulis di atas,smoga

  2. BEGA
    February 8, 2014 at 7:00 pm

    kasus corby… bukti kalau kita sedang diacak-acak bangsa lain…. anehnya para pejabat yang kompeten koq..ngekor aja sama maunya bangsa asing……. dengan berbagai argumen….. yang sulit dipahami… bagi bangsa yang berdaulat….
    ATAU,,,ADA APA INI… DIBALIK ITU SEMUA…… ADA DATA…ADA..FAKTA PENGAKUAN BANDAR BESAR…GIMANA …..?
    APA BETUL JUGA YA…. SYAIR LAGUNYA PUJIONO…………….

  3. james
    February 8, 2014 at 9:17 pm

    gak aneh kan Indonesia sudah terkenal dimana Ada Uang disitu Ada Kuasa

  4. pengamat
    February 9, 2014 at 7:16 am

    Sebaiknya corby tetap di penjara. Kalau corby mau menikah, sebaiknya resepsinya di penjara saja. Toh banyak pria bali naksir ama corby.

  5. james
    February 9, 2014 at 11:43 pm

    Corby Resmi Di BEBASKAN (kompas.com dan 9MSN News)

Leave a Reply to BEGA Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *