Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) segera meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dollar Singapura di Indonesia.
Kepala PPATK Muhamad Yusuf menyebutkan, selain dolar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga untuk melarang penukaran uang asing (termasuk dollar AS) dalam pecahan besar.
Tanpa surat edaran, lanjut Yusuf, akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi, karena transaksi perbankan tidak bisa dibatasi.
“Aturan pembatasan transaksi tunai perbankan, diharapkan akan membatasi transaksi tunai, menggunakan uang asing, dan akan membantu mengurangi tingkat korupsi dan politik uang,” tutur Yusuf , Rabu (19//3/2014).
Terkait dengan hal itu, pemerintah juga berencana membuat aturan mengenai besaran uang tunai yang bisa dibawa seseorang. Hal itu dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyuapan.
Muhamad Yusuf menjelaskan selama ini penggunaan uang tunai dalam jumlah besar rawan digunakan untuk melakukan praktik suap, dan hal itu sulit untuk dilacak oleh PPATK.
Terkait dengan isu tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan tentang Cros Border Cash Carrying (CBCC) atau Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Ia menyebutkan, uang asing dalam pecahan besar itu saat ini menjadi salah satu alat suap yang semakin banyak digunakan koruptor.
Muhammad Yusuf menduga, penggunaan transaksi tunai pada lapisan masyarakat diduga antara lain untuk maksud mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana serta dengan maksud memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.
“Dengan demikian, bisa diketahui apakah orang ini wajar menukarkan uang sebanyak itu, apakah ia relevan mempunyai uang sebanyak itu,” terang Yusuf.
peraturan yang bagus, napa baru sekarang terpikirkan dan diterapkannya ? agak terlambat sih tapi masih lebih baik dari pada tidak dilaksanakan
Bagi yang ingin membeli properti di Singapore. Silahkan SMS/Whatsapp +65-81790465 BB pin: 7A8E7A9B (Haris) http://www.newsgprop.com