PDIP enggan campuri putusan praperadilan Setya Novanto


pdip-enggan-campuri-putusan-praperadilan-setya-novantoPenetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP ‘gugur’ setelah Hakim Tunggal, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Terkait hal tersebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyantomengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

“Dalam mengambil keputusan kita hormati. Demikian pula kita hormati upaya KPK untuk melakukan tinjauan kembali terhadap seluruh fakta-fakta hukum,” kata Hasto usai acara Rapat Koordinasi Bidang Pariwisata Nasional, di Kantor DPP PDI-P, JakartaPusat, Sabtu (30/9).

Satu yang menjadi perhatian PDI-P adalah hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, untuk penegak hukum maupun lembaga-lembaga peradilan.

“PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang dijalani Setya Novanto,” katanya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.

“Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9).

Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.

“Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “PDIP enggan campuri putusan praperadilan Setya Novanto

  1. Perselingkuhan+Intelek
    September 30, 2017 at 11:14 pm

    suap…suap…suap…korup…korup…korup

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *