PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok


w644

 

 

 

 

 

 

Kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke balik jeruji besi menjadi sorotan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum yang menjerat Basuki.

“Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan,” demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

“Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus,” tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).

Amnesty International pun mendesak Indonesia untuk segera menghapus hukum yang menjerat Ahok, yaitu Pasal 156 dan 156 (a) KUHP. Menurut Amnesty, pasal itu dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

“Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan,” tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Tak hanya institusi internasional, sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun angkat bicara, tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan pada Selasa (9/5), termasuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.

“Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan,” kata Malik melalui akun Twitter pribadinya.( CNN / IM )_

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

8 thoughts on “PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

  1. Perselingkuhan+Intelek
    May 11, 2017 at 12:01 am

    nah loh tau rasa Indonesia menjadi Sorotan PBB dan Dunia Internasional dengan ketidak adilan terhadap Ahok, apa Indonesia akan memBANGKANG PBB ? atau akan tundak ke saran PBB dan Negara Dunia lainnya ? ini Bukti yang sebenarnya Indonesia dimata Internasional, jangan dianggap sepele atau main-main karena ini benar-benar mempertaruhkan Martabat Indonesia di Internasional, hayo mau dikemanakan Indonesia ini ?

  2. Perselingkuhan+Intelek
    May 12, 2017 at 12:40 am

    semakin Prabowo dan Anies me Mojok kan Ahok maka semakin kecil Harapan Prabowo dan Anies untuk Maju ke Pilpres 2019 nanti, Rakyat Indonesia Tidak Akan Memilih kalian karena Reputasi Prabowo dan Anies Sandi akan Kandas dalam Jabatannya sebagai Gubernur, ha ha ha ini menurut Pengamat Politik Luar Negeri, begitu juga Reputasi Indonesia dipertaruhkan diimata Internasional baik Mengenai Demokrasi atau Toleransi sekalipun, maka Investasi LN kagak mau maju-maju

  3. pengamat
    May 12, 2017 at 4:11 am

    Sebaiknya PBB jangan coba-coba mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia. Aho’ sudah terbukti bersalah di pengadilan negri jakarta selatan. Sudah banyak sekali ahli hukum agama dan ahli bahasa yang didatangkan ke persidangan. Semua sepakat ahok telah MERENDAHKAN agama tertentu dengan kata-kata “dibodohi” dan “dibohongi” merujuk surat Al maidah ayat 51. Kalau saja beliau tidak menyebut surat al maidah, kemungkinan beliau masih bisa selamat dari proses hukum. Aho’ sudah membuat gaduh kerukunan warga karena menyebabkan jutaan orang turun berdemo ke Jakarta jadi beliau pantas untuk dihukum. Ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua, kadang kala perkara kecil di mata kita bisa jadi merupakan perkara besar di mata orang lain. Jadi berhati-hatilah dalam berbicara. Sekarang biarlah aho’ menjalankan hukuman yang diterimanya.

    SALAM DAMAI 2 JARI

  4. Perselingkuhan+Intelek
    May 12, 2017 at 9:02 pm

    hanya Orang Radikal yang menginginkan Ahok di Hukum maka akan ditindak Tegas oleh Jokowi dan TNI Polri alaias akan di BUBARkan di BUI semua. Memangnya hanya Indonesia yang tinggal di Dunia ini ? PBB adalag Perserikatan Bangsa-Bangsa, kalau Indonesia coba-coba memBandel maka akan tahu rasa akibatnya bila di BOIKOT oleh Uni Eropa, PBB dan Negara-Negara seluruh Dunia. Indonesia mau makan apa ? makan taek babi ?

  5. pengamat
    May 13, 2017 at 10:31 am

    Sudahlah, jangan urus ahok. Sebab ahok sudah dewasa bukan anak kecil lagi. Lebih baik urus diri kalian masing-masing. Ahok sudah ada pengacara yg urus dia.

  6. Perselingkuhan+Intelek
    May 13, 2017 at 11:54 pm

    Ahok = Pahlawan Pemberantasan Koruptor di Jakarta, wajib lah Mengurusnya dan Mendukungnya, demi NKRI yang Utuh dan Jakarta khususnya, orang yang Anti Ahok adalah Manusia2 Kerdil Otak Picik dan kagak bakal maju2 hidupnya karena terbelit Pikiran Picik

  7. pengamat
    May 14, 2017 at 3:54 am

    ahook itu juga koruptor. Contoh kasus pembelian lahan RS Sumber waras dan lahan cengkareng. Sudah jelas lahan milik negara malah dibeli ama ahok. Jelas ini termasuk korupsi sebab ahok memperkaya konco-konconya.

  8. Perselingkuhan+Intelek
    May 15, 2017 at 12:02 am

    Rakyat Indonesia pada Umumnya dan Warga Jakarta khususnya lebih tahu bahwa Ahok Pemberantas Koruptor, makanya Ahok di Hukum itu agar Para Koruptor dapat Bebas Korupsi kembali, dasar Mental Bokbrok Mental Murahan Mentak Turun Temurun

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *