Pasca 8 Oktober, Kepemimpinan ARB Ilegal


 Setelah tanggal 8 Oktober 2014, Aburizal Bakrie (ARB) bukan ketua umum Partai Golkar lagi.   

Karena itu,  keberadaan ARB dan berbagai kebijakan yang dilakukan setelah tanggal 8 Oktober dinilai ilegal dan tidak memiliki landasan hukum.   

Karena itu, tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mendirikan Partai Golkar (PG) yang tergabung dalam Tri Karya yaitu Soksi, Ormas MKGR dan Kosgoro 57 mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG agar segera menggelar Musyawarah Nasional (Munas) paling lama 5-8 Oktober 2014. 

Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PG. 

“Pelaksanaan Munas VIII Partai Golkar berlangsung dari 5–8 Oktober 2009 di Pekanbaru, Riau yang telah memilih Aburizal Bakrie (ARB) sebagai Ketua Umum (2009–2014). Sehubungan dengan itu sesuai bunyi AD Pasal 30 Ayat 2 butir (a),” kata salah seorang pendiri PG yang saat ini masih hidup, Suhardiman di Jakarta, Kamis (14/8).

Pasal 30 Ayat 2 Butir (a) berbunyi, “Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.”   

Oleh karena itu, seyogyanya pelaksanaan Munas IX Partai Golkar dilakukan selambat-lambatnya 5–8 Oktober 2014.   

Ia menjelaskan, berdasarkan bunyi AD tersebut, maka para pendiri Partai Golkar meminta kepada DPP supaya melaksanakan isi AD tersebut.   

Ormas Tri Karya meminta DPP membentuk Panitia Munas IX Partai Golkar selambat-lambatnya 22 Agustus 2014.

“Jika adanya kelalaian DPP tidak melaksanakan Munas IX tepat waktu, maka hal tersebut akan berakibat kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2009 – 2014  dengan sendirinya kehilangan legitimasi. Dengan demikian semua keputusan yang diambil oleh DPP Partai Golkar sesudah tanggal 8 Oktober 2014 batal demi hukum,” ujarnya. 

Ketua Koordinator Eskponen Ormas Tri Karya, Zainal Bintang mengemukakan,  rekomendasi Munas VIII PG di Riau, khususnya poin  lima yang dijadikan dasar perpanjangan masa bakti DPP sampai dengan 2015, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.   Hal itu karena sesuai dengan hierarki hukum, kedudukan rekomendasi tersebut berada di bawah AD/ART. 

“Kami minta Munas sesuai AD/ART. Jika tetap dipaksa Munas 2015, maka kepemimpinan ARB setelah 8 Oktober adalah ilegal,” tegasnya. 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Pasca 8 Oktober, Kepemimpinan ARB Ilegal

  1. James
    August 14, 2014 at 8:45 pm

    Nah loh Ical dipretelin setelah 8 oktober, akhirnya harus Lengser juga si Ical ini, siuh siuh sono bayar utang Lapindo sampai Lunas Tuntas plus bunganya yah Ical ??? Kalau masih gak dilunasi nanti dipenjarain sama Jokowi loh !!!

  2. James
    August 16, 2014 at 9:33 pm

    sebagian besar dalam Partai Golkar sudah tidak menyukai si Ical !!! maka Munas akan dipercepat Oktober ini setelah Pelantikan Jokowi !!! atau mungkin juga Bubar !!!

  3. James
    August 16, 2014 at 9:35 pm

    fotonya Ical Garuk Kelapa padahal Gak Gatal !!!!

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *