Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Iksan Abdullah, turut mengomentari dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjadi tersangka dalam kasus ini, dan sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur, Jakarta Pusat.
Menurut Iksan, kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Alquran, bukan mengurangi ayat Alquran,” jelas Iksan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Iksan menjelaskan, karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Alquran, maka itu sudah masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, apabila korupsinya mengenai korupsi mengurangi ayat Alquran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.
“Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Alquran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan, dan umat harus bereaksi atas hal itu,” papar Iksan.( WK / IM )
testing
MUI pengen bener sendiri, kalau orang lain dikatakan Penistaan kalau MUI sendiri dikatakan Bukan Penistaan, pinter deh MUI, pernah persoalan IndoMie dinyatakan Haram tapi setelah beberapa waktu (Korupsi Suap?) lalu dinyatakan Halal ?
MUI pengen bener sendiri, kalau org lain dinyatakan Penistaan kalau MUI sendiri dikatakan Bukan Penistaan
MUI pengen bener sendiri
kalau org lain dikatakan Penistaan
kalau MUI sendiri dikatakan Bukan Penistaan
MUI sdh kagak bisa dipercaya dan sudah dipolitisasi. Payah2.
Persoalan Halal Haram saja kagak bener, ingat Perkara IndoMie ? pernah dinyatakan Haram tapi setelah beberapa waktu (Korupsi Suap?) dinyatakan Halal, MUI kagak beres nih