Mobil Pribadi Dilarang Menggunakan Simbol Lembaga Negara


Polisi melarang keras penggunaan simbol lambang negara seperti lambang DPR, Polri, dan TNI pada pelat nomor kendaraan. Sanksinya adalah tilang.

Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,  Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, mengatakan pada Senin (20/6), sudah seminggu ini Polda Metro Jaya menggelar razia pelat nomor yang menggunakan simbol-simbol lembaga negara. Razia dilakukan bersama-sama dengan Provost dan Puspom TNI.

Dikatakan Sudarmanto, pemasangan simbol lembaga negara di plat nomor kendaraan tidak berpengaruh terhadap penegakkan hukum. Sebaliknya, hal itu jelas-jelas melanggar Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan memasang simbol lembaga negara, kata Sudarmanto, tidak terkecuali bagi mobil milik anggota polisi dan TNI. Pasalnya, selain melanggar, tindakan itu juga dianggap melecehkan.

“Simbol-simbol seperti Tribata itu kan simbol kehormatan dan tidak selayaknya dipasang di pelat nomor,” kata Sudarmanto.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *