JAKARTA – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta segera mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 yang mengatur kawasan dilarang merokok.

Persoalan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah perlunya kebijakan yang menghilangkan tempat khusus merokok di dalam gedung dan 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Raiuaty Suhadi mengatakan, tempat khusus merokok yang disediakan di dalam gedung terbukti tidak efektif melindungi area lain bebas dari asap rokok. Swisscontact Indonesia Foundation merupakan mitra BPLHD dalam gerakan Smoke Free Jakarta.
“Kubik khusus perokok yang memfasilitasi konsumen perokok tidak bisa melindungi yang tidak merokok. Asap tetap bisa terpapar ke ruang lain meski ada exhaust dan ventilasi,” ujar Dollaris.

“Dengan demikian, kami mendorong peraturan supaya tidak ada ruang merokok di dalam gedung. Kalau mau merokok, ya silakan di luar gedung,” ungkapnya.Selain memasukkan unsur mewajibkan merokok di luar gedung, Ridwan menjelaskan, poin lain yang akan dimasukkan dalam revisi Pergub 
“Sanksi administrasi ini mencakup penyebutan nama yang tidak mematuhi kawasan dilarang merokok, melalui website dan mass media,” ungkap Ridwan















