Masa penahanan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno diperpanjang. Demikian informasi yang didapat dari tersangka kasus korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sendiri saat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7).
“Saya datang untuk menandatangani perpanjangan penahanan,” kata Hari sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Kamis (14/7).
Atas penandatanganan penahanan tersebut, maka purnawirawan jendral TNI bintang empat itu harus mendekam lebih lama di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sebab, masa penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan perpanjangan masa tahanan Hari Sabarno tersebut. Menurutnya, perpanjangan penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Seperti diketahui, Hari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.
Selain itu, Hari juga diduga terlibat dalam proses penerbitan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran. Dimana, diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah