Mabes Polri & Kompolnas beberkan fungsi utama senjata SAGL Brimob


mabes-polri-kompolnas-beberkan-fungsi-utama-senjata-sagl-brimobSebanyak 280 pelontar granat jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40×46 mm dan 5.932 butir untuk Brimob sempat bermasalah dan tertahan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, jika senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40×46 milik Brimob Polri, memiliki tiga jenis amunisi. Salah satunya itu untuk menembakkan gas air mata.

“Jadi amunisi SAGL ada tiga, asap, gas air mata dan tajam tadi. Tajam tadi hanya mengejutkan dengan butiran kecil dan tidak untuk mematikan tapi melumpuhkan, sekali lagi melumpuhkan itu perlu dipahami,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri,Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Setyo menyebut, jika amunisi tajam milik Brimob Polri, saat ini ditahan di Mabes TNI. Menurutnya, amunisi itu bisa saja dikeluarkan oleh pihak Mabes TNI, kalau sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur.

“Terkait dengan SAGL, Mabes TNI akan segera keluarkan rekomendasi dengan catatan, amunisi tajam yang dimaksud amunisi yang berisi butiran logam kecil-kecil itu, atau peluru tabur istilahnya dititip di Mabes TNI, dan apabila diperlukan, dapat digunakan dengan mekanisme yang sudah diatur,” sebutnya.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, menjelaskan, amunisi tajam milik Brimob Polri, yang saat ini masih ditahan di Mabes TNI, itu hanya untuk mengejutkan saja.

“Bukan kejut itu fungsinya mengejutkan. Ini untuk mengejutkan ini kan beda. Jadi begini saya harus menjelaskan kembali, kalau ada orang di belakang tembok kemudian dia ditembak dengan granat itu dia akan terkejut dan keluar kemudian lakukan penangkapan itu yang dimaksud dengan pengejut,” jelasnya.

Amunisi tajam yang saat ini ditahan di Mabes TNI, itu hanya digunakan ketika anggota Polri mendapatkan ancaman yang tinggi dari lawan. Dan nanti juga amunisi tajam itu digunakan menjaga keamanan di daerah Poso dan Papua.

Bukan hanya di sana (Poso dan Papua) polisi menghadapi ancaman tinggi, ini adalah mereka menggunakan senjata kalau kita polisi berhadapan dengan ancaman tinggi dengan senjata maka kita juga berhak melakukan menghadapinya dengan senjata itu ada dasar hukumnya adalah dengan itu konvensi PBB” ucapnya.

Untuk polemik senjata yang saat ini menjadi buah bibir di masyarakat, menurut Setyo, sudah selesai dan sudah tidak lagi dipermasalahkan.

“Senjata clear (selesai) kan, sudah ada trending topic hastag polemik senjata selesai,” ucapnya.

Terkait soal pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menyelesaikan soal polemik senjata, Polri akan mendukung pembentukan Pokja tersebut.

“Kita ikut sajalah dengan Menko Polhukam soal Pokja. Ini terbaik menurut Menko Polhukam,” tandasnya.

Senada dengan penjelasan Kadiv Humas Polri, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menegaskan SAGL bukan senjata militer dan tidak mematikan. SAGL biasanya digunakan untuk membubarkan massa.

“Itu untuk melumpuhkan. Itu semua untuk melumpuhkan. Pelontar itu kalau ditembakkan sudut 45 derajat itu jangkauannya hanya 80 meter. Itu hanya untuk membubarkan orang saja. Bisa dicoba itu tak ada masalah,” kata Bekto di Kantor Kemenkopolhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Namun sebenarnya, penggunaan senjata militer di kepolisian pun diperbolehkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Polisi-polisi di dunia itu juga memakai senjata militer. Bahkan ada aturannya dari PBB. Bukan hanya aturan Indonesia. PBB mengatur itu ada. Yang katanya polisi cuma pake pentungan. Nanti saya perlihatkan bagaimana polisi Inggris membawa AK membawa semua sama dengan militer,” kata dia.

Lebih lanjut Bekto menjelaskan, polemik soal senjata yang diduga ilegal dikarenakan ada ketidaksinkronan aturan yang berlaku antara para petinggi penegak hukum di Indonesia.

“Masalah senjata sudah diselesaikan oleh Menkopolhukam. Ini ada aturan-aturan senjata dari dulu tidak sinkron. Jadi kalau masing-masing memakai undang-undang sendiri, melalui persepsinya sendiri itu kan tidak benar. Masing-masing merasa benar sendiri, jadi sudah diselesaikan sama mereka,” pungkasnya.

Seperti diketahui, buntut pernyataan Panglima TNI soal senjata ilegal ini sempat membuat gaduh. Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pihaknya akan membuat aturan aturan untuk menghindari kembali munculnya polemik soal impor senjata.

“Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tersebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” ujar Wiranto.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Mabes Polri & Kompolnas beberkan fungsi utama senjata SAGL Brimob

  1. Perselingkuhan+Intelek
    October 7, 2017 at 5:08 am

    memangnya mau menangkap Teroris perlu Granade Launcher ?

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *