Langgar Konstitusi ala Jokowi


Pelantikan itu melanggar undang-undang Pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengungkapkan rencana Presiden Joko Widodo untuk melantik secara bersamaan, semua pemenang Pilkada serentak di Istana Negara. Hal ini diakui Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lukman Edy. Menurutnya, Tjahjo sudah menyampaikan rencana Presiden itu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR.

Pada prinsipnya, Lukman menjelaskan, pelantikan di Istana Negara dilakukan untuk memberikan kemudahan secara teknis. Selain itu, sebagai konsekuensi dari Pilkada serentak, yang membuat pengukuhannya pun harus dilakukan bersamaan.
“Sulit kalau misalnya semua kepala daerah minta dilantik di daerah masing-masing,” kata Lukman di Gedung DPR, Selasa, 26 Januari 2016.
Namun, saat ini Mendagri masih berupaya mencari solusi mengenai kendala pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal ini menyangkut pasal 164 UU tersebut, yang menyebutkan lokasi pelantikan Bupati dan Walikota terpilih, harus dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Untuk itu, dia mencoba menawarkan solusi, agar tidak semua pemenang Pilkada serentak dilantik di Istana Negara.
“Pilihannya nanti pelantikan Gubernur dilantik oleh Presiden secara serentak di Istana. Sementara Bupati Walikota di lantik serentak di ibu kota provinsi masing-masing atas nama Presiden,” ungkap Lukman.
Pendapat serupa juga diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng. Dia menjelaskan, agar Presiden bisa melantik Bupati Walikota di Istana Negara, dibutuhkan perubahan UU Pilkada. Namun, proses ini akan membutuhkan waktu lama, karena harus mendapatkan pengesahan di DPR sebelum bisa diaplikasikan.
“Tidak mungkin itu, untuk sekadar melantik di Istana harus revisi UU. Sudah ikuti saja yang ada, semakin cepat semakin baik,” ucap Endi ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin 25 Januari 2016.
Pandangan berbeda dikemukakan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. Dia tidak mempermasalahkan rencana Presiden untuk mengambil kebijakan itu. “Selama aturannya diperbolehkan, pemerintah menginginkan itu, ya kami sinkronisasi saja,” ujar Agus di Gedung DPR, Selasa, 26 Januari 2016.
Agus menjelaskan, sebelumnya memang ada kebiasaan Bupati dan Walikota dilantik di masing-masing provinsi. Hanya pelantikan Gubernur saja yang digelar di Istana Negara. Namun, jika Jokowi mau mengubah kebiasaan itu, Agus tidak keberatan.
“Bagi saya sama saja, yang penting ada pelantikan, mau dilantik di Istana juga boleh, di provinsi juga boleh,” katanya lagi.
Tidak Melanggar UU
Menanggapi polemik ini, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan, rencana Presiden ini merupakan upaya untuk menghidupkan filosofi kata ‘serentak’ dalam Pilkada lalu. Dimana tak hanya proses pendaftaran, pemungutan suara dan pengumuman pemenang saja yang dilakukan serentak, namun juga pelantikan mereka.
“Karena Pilkada serentak, makanya pelantikan juga serentak,” ujar Refly saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 26 Januari 2016.
Menurut Refly, UU Pilkada memperbolehkan kepala daerah dilantik secara langsung oleh Presiden. Hal ini karena makna pemerintah pusat dalam pasal 163 dan 164 UU Pilkada, sejatinya berada pada kekuasaan Presiden.
“Sebenarnya original power dari Pemerintah itu Presiden. Tapi Bupati Walikota itu pada Mendagri (Menteri Dalam Negeri), karena tidak mungkin Presiden keliling, sehingga kewenangannya diserahkan pada Mendagri,” jelas Refly.
Namun kini, Presiden tidak mewakilkan kewenangannya untuk melantik Kepala Daerah pada Mendagri, dan mengambil alih kewenangannya itu sebagai wakil Pemerintah Pusat. Sedangkan mengenai lokasi pelantikan, sesuai ayat 3 pasal 164 UU Pilkada, pelantikan bisa dilakukan dimana saja saat pemerintah pusat sudah mengambil alih.
“Tidak apa-apa, kan orang dilantik di penjara juga boleh, ada kok yang dilantik di penjara,” papar Refly.
Refly menilai tindakan Presiden untuk melantik semua kepala daerah secara bersamaan ini merupakan bagian dari upaya menguatkan konsolidasi pemerintahan. Hal ini dilatarbelakangi sistem politik Indonesia yang multipartai, sehingga dalam membuat kebijakan, terkadang kepala daerah juga mesti berkoordinasi dengan pimpinan partai pengusungnya di daerah, selain atasan formalnya di struktur pemerintah.
“Karena kita multi partai, kepala daerah banyak sekali bosnya, jadi ada bosnya di partai masing-masing. Ketika mereka sudah memerintah, ya mereka harus berkoordinasi pada struktur formalnya,” tegas Refly.
Upaya Penegasan Kekuasaan Presiden
Sementara pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menjelaskan, tindakan Presiden ini dari sisi politik, adalah upaya untuk menegaskan posisinya sebagai pemimpin struktur pemerintahan.
“Ini soal wibawa, soal menciptakan kepatuhan walaupun cuma pelantikan. Dan pelantikan itu simbolik, dalam politik simbolik itu penting,” ungkap Syamsuddin saat dihubungi VIVA.co.id Selasa, 26 Januari 2016.
Pelantikan ini juga dilakukan untuk menguatkan garis koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar kebijakan pemerintah bisa diimplementasikan lebih efektif di daerah. Selain itu, menghemat anggaran negara dari pengurangan biaya pelantikan yang mestinya dilakukan di setiap daerah.
“Kalau saya melihat positif saja, dalam rangka mengeksekutifkan atau mensinergikan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Menurut Syamsuddin, tindakan Presiden untuk menguatkan posisinya secara politik bisa dibenarkan, kalau melihat selama ini banyak kepala daerah yang kurang patuh dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat. “Iya memang selama ini ada gejala kepala daerah itu membandel,” terang Syamsuddin.
Terlepas dari pro dan kontra terhadap rencana ini, pelantikan serentak kepala daerah pemenang Pilkada di Istana Negara tinggal menunggu waktu pelaksanaannya. Mendagri sedang berkoordinasi dengan Kementrian Sekretariat Negara untuk mengatur jadwal pelantikan tersebut.
“Sedang koordinasi dengan Setneg untuk pastikan tanggal dan harinya,” ujar Tjahjo Kumolo, Senin, 25 Januari 2016. ( V V / IM )
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Langgar Konstitusi ala Jokowi

  1. Perselingkuhan+Intelek
    January 27, 2016 at 3:30 am

    namanya Konstitusi, ya Konstitusi Tidak Boleh Dilanggar leh siapapun, sekalipun oleh Presiden, itu baru adil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *