KPK Pertanyakan Komitmen Presiden SBY Berantas Korupsi


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK menilai, sejumlah poin dalam revisi dua undang-undang tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Busyro, Presiden tidak peka terhadap fenomena korupsi yang berkembang masif di Indonesia.

Korupsi, menurut Busyro, terjadi di semua lini, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga di tingkat legislatif.

“Tidakkah Presiden sudah paham, sudah terjadi letusan korupsi di Kemenag, Kementan, SKK Migas, Kemenpora, puluhan anggota DPR, pusat, daerah, pemprov, pemda, Korlantas, sektor pajak, elit-elit parpol. Bukankah itu jauh lebih dasyat dari abu Kelud dan Sinabung yang sudah dahsyat juga?” ujarnya.

“Untuk apa Presiden kunjungi korban Sinabung dan Kelud jika letusan abu korupsi telah mematikan jutaan rakyat pelan-pelan, malah tidak peka,” tutur Busyro melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (22/2/2014).

Dia juga merasa miris atas sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini tidak mempertimbangkan masukan KPK atas revisi RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Busyro mempertanyakan mengapa baru sekarang Pemerintah meminta masukan dari KPK terkait hal ini.

“Jika mereka jujur, kenapa baru sekarang minta masukan? Dulu review UU tipikor sepihak, dan tidak ada masukan dari KPK. Setelah kami teriak, distop, tidak jadi diajukan ke DPR, eh sekarang dicoba menggergaji leher kami,” ucap Busyro.

Mantan ketua Komisi Yudisial ini juga mengatakan, KPK jelas menolak RUU KUHP dan KUHAP dibahas di DPR. KPK telah mengirimkan masukan secara tertulis melalui surat kepada Presiden dan DPRterkait dua RUU ini.

“Yang pasti, jika presiden dan DPR jujur, sejak awal tidak main di lorong gelap. Bukan zamannya lagi mengulangi rezim Orde Baru yang main tipu politik,” lanjut Busyro.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Chandra M Hamzah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Tim Persiapan Pembahasan Rancangan KUHAP ketika masih memimpin KPK, seperti yang dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “KPK Pertanyakan Komitmen Presiden SBY Berantas Korupsi

  1. James
    February 23, 2014 at 11:13 pm

    KPK, tolong SBY jangan ditanyakan lagi soal Pemberantasan Koruptor, nanti Malu Sekali dia dan mungkin keluarga dia juga Korup, coba saja nanti setelah lengser baru Dituntutnya dan Didakwanya karena sekarang ini sih masih mempunyai Power untuk mengelak dan tidak diusut, semoga saja KPK nya panjang umur di Indonesia dan dapat menyelesaikan tugas sampai Koruptor habis keakar-akarnya, SEMOGA !!!

  2. jumhur
    February 24, 2014 at 9:04 am

    hanya orang kafir,penjahat dan kaum jahiliyah yg setuju kejujuran,keadilan dan kebenaran dihapuskan dr hukum UU dinegara kita, mrk saat ini bercokol di DPR dan pemerintahan.

  3. Sigit purnomo
    February 24, 2014 at 10:50 pm

    Saya mendukung KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini, namun draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus disempurnakan sesuai amanah yang tercantun dalam Kitab UU. Pemerintah dalam hal ini Presiden SBY sudah menegaskan terdepan menjadi pelopor untuk berantas korupsi dan tidak tebang pilih. selain itu, Pemerintah dan Tim Penyusun RUU KUHAP tidak ada maksud sama sekali mengebiri atau menghilangkan kewenangan KPK, namun penyusunan kedua RUU tersebut atas dasar sistem hukum nasional dan memperhatikan HAM yang universal.

Leave a Reply to Sigit purnomo Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *