Keluyuran Jam Kerja, Foto dan Nama PNS Kota Bekasi Dipajang di Web


Pemkot Bekasi berharap ada efek jera kepada mereka yang membandel.

Berbagai cara dilakukan untuk mendisiplinkan kinerja aparatur pemerintah. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat. Pemkot Bekasi bahkan sampai harus, memajang foto dan nama di website resmi miliknya www.bekasikota.go.id bagi pegawai yang tertangkap bolos atau keluyuran pada jam kerja.

“Kita siarkan di website, supaya ada efek jera, ada rasa malu. Harapannya seluruh pegawai baik PNS ataupun TKK bisa mentaati aturan jam kerja,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Rabu 28 Agustus 2013.

Hari Rabu ini, Satpol PP Kota Bekasi dibantu Badan Kepegawaian Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Inspektorat Kota Bekasi, melakukan razia dengan sasaran aparatur pemerintah yang bolos atau keluyuran pada jam kerja.

“Operasi ini kita gelar dalam upaya menegakkan aturan disiplin pegawai. Terutama aturan yang berkaitan dengan jam kerja,” katanya.

Sebab berdasarkan aduan dari masyarakat yang masuk ke Pemkot Bekasi, di sejumlah pusat keramaian di Kota Bekasi, masih banyak aparatur pemerintah yang tidak taat terhadap aturan jam kerja.

“Kalau sesuai aturan jam masuk kerja adalah pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB,” jelas Yayan sembari menambahkan, bila razia itu akan dilakukan secara rutin.

Razia hari Rabu ini diantaranya dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan. Seperti Summarecon Mall Bekasi, Mega Mall Bekasi, Mega Bekasi Hypermall, Lotte Mart Bekasi Junction, Mall Ramayana Pasar Baru, dan Bekasi Cyber Park.

Dalam razia itu setidaknya ada 53 pegawai yang terjaring. Mayoritas mereka adalah ibu rumah tangga dan berprofesi sebagai guru. Selain tengah berbelanja pakaian dan bahan kebutuhan pokok, banyak diantara mereka yang tengah bersantai di lokasi pusat kuliner.

Rincian mereka yang terkena razia, dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi 5 orang, Dinas Pendidikan Kota Bekasi 28 orang, PDAM 5 orang, Dinas Perekonomian Rakyat 4 orang, Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi 2 orang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi 1 orang, Dinas Kebersihan Kota Bekasi 1 orang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kota Bekasi 2 orang, Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi 1, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi 1 orang, Pegawai Kantor Kecamatan Rawalumbu 2 orang, serta Pegawai kantor KPU Kota Bekasi 1 orang.

“Mereka yang terjaring razia, sudah kami data untuk dimasukkan ke website. Untuk sanksinya kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi,” kata Yayan. Kalau untuk pegawai Pemda Kabupaten Bekasi, datanya juga akan diserahkan ke BKD setempat.

“Mereka ini aparat pemerintah. Harus mentaati aturan. Jangan mentang-mentang sudah tidak ada kerjaan, seenaknya saja pulang kantor. Kalau mau pulang ya harus sesuai aturan yaitu pukul 16.00 WIB,” lanjut Yayan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *