Keberangkatan Atut ke Singapura Diduga Tanpa Izin Kemdagri


Keberangkatan  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah  ke Singapura  selama lima hari diduga kuat tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, jika mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat Negara harus mengantongi izin dari pejabat kementerian, jika bepergian ke luar negeri.

“Kami menemukan kejanggalan terkait keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura. Menurut juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, keberangkatan Atut ke luar negeri  untuk berobat. Berdasarkan peraturan yang ada, gubernur harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Presiden melalui Kemendagri,” ujar juru bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, di Serang, Minggu (20/10).

Menurut Oman,  berdasarkan  Permendagri No 11  Tahun 2011 Pasal 8 Gubernur harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui Kemendagri.

Dalam Permendagri  itu juga mengatur bahwa kementerian berhak mencatat dan menolak pengajuan pejabat tertentu, jika dalam prosesnya tidak memenuhi syarat administrasi.

“Termasuk perjalanan Atut ke luar negeri baik kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas,” ujarnya.

Oman menyatakan,  perjalanan  seorang pejabat Negara dalam hal ini gubernur  ke luar negeri, baik dinas maunpun pribadi yang berkategori penting wajib tercatat di Kemendagri, apalagi perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat yang diduga kuat menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Biro Pemerintahan Provinsi Banten menyatakan  keberangakatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 ke Singapura tidak tercatat di Biro Pemerintahan.

“Untuk yang tanggal 21 September 2013, tidak ada pengurusan izin Gubernur ke l

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *