Keberangkatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Singapura selama lima hari diduga kuat tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat Negara harus mengantongi izin dari pejabat kementerian, jika bepergian ke luar negeri.
“Kami menemukan kejanggalan terkait keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura. Menurut juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, keberangkatan Atut ke luar negeri untuk berobat. Berdasarkan peraturan yang ada, gubernur harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Presiden melalui Kemendagri,” ujar juru bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, di Serang, Minggu (20/10).
Menurut Oman, berdasarkan Permendagri No 11 Tahun 2011 Pasal 8 Gubernur harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui Kemendagri.
Dalam Permendagri itu juga mengatur bahwa kementerian berhak mencatat dan menolak pengajuan pejabat tertentu, jika dalam prosesnya tidak memenuhi syarat administrasi.
“Termasuk perjalanan Atut ke luar negeri baik kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas,” ujarnya.
Oman menyatakan, perjalanan seorang pejabat Negara dalam hal ini gubernur ke luar negeri, baik dinas maunpun pribadi yang berkategori penting wajib tercatat di Kemendagri, apalagi perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat yang diduga kuat menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Biro Pemerintahan Provinsi Banten menyatakan keberangakatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 ke Singapura tidak tercatat di Biro Pemerintahan.
“Untuk yang tanggal 21 September 2013, tidak ada pengurusan izin Gubernur ke l