Kasus Salah Tangkap Tukang Ojek, Polisi Tak Mau Disalahkan


Kapolda meminta terminologi salah tangkap dikoreksi.

Polisi diduga lalai dalam penyidikan kasus pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) beberapa bulan lalu. Kelalaian itu terjadi ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan salah satu pelaku, Dedi dalam kasus pengeroyokan itu.

Dedi ditengarai menjadi korban salah tangkap polisi, hingga mendekam 10 bulan di penjara.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menolak jika polisi dinilai lalai karena telah salah menangkap pelaku.

“Saya kira terminologi salah tangkap itu perlu dikoreksi, polisi tidak salah tangkap, kuasa hukum terdakwa pernah mengajukan pra peradilan lalu ditolak pengadilan” kata Tito di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2015.

Tito menerangkan, terdakwa yang diproses sekitar 10 bulan yang lalu sempat mengajukan praperadilan kemudian ditolak, lalu kasus hukumnya berlanjut, sah atau tidaknya mekanisme penangkapan oleh penyidik diputuskan oleh pengadilan.

Karena praperadilan terdakwa saat itu ditolak, maka penangkapan dinyatakan sah. “Itu berarti penangkapan dilakukan sesuai hukum,” lanjut Tito.

Kasus ini kemudian dilanjutkan sampai di P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa bersalah. Setelah itu, terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi Negeri, baru kemudian dinyatakan tidak bersalah.

“Namun kemudian setelah itu proses hukumnya belum selesai, belum inkracht, masih ada kasasi,” kata mantan Kepala Densus 88 ini.

Karena itulah Tito menegaskan proses hukum kasus ini belum final. Maka dari itu Tito menolak keras jika dianggap polisi salah tangkap, apalagi pada proses praperadilan saat itu memenangkan Polres Metro Jakarta Timur yang berarti penangkapan adalah sah.

“Bagaimana nanti di kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, otomatis semua mekanisme sebelumnya dinyatakan sah” tegas Tito. ( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *