Kasus Kericuhan MK Dilimpahkan Ke Polda


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, kasus kericuhan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda setempat.

“Kasusnya dilimpahkan ke Polda supaya lebih fokus. Sebab, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini juga sedang menangani pengamanan aksi unjuk rasa buruh,” kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/11).

Rikwanto mengatakan berdasarkan penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial KS (41) dan MT (49) yang dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Menurut Rikwanto, setelah dilimpahkan ke Polda, penyidik Polda akan melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut. Karena itu, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

“Polisi sudah mengamankan 15 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, masih ada pelaku-pelaku lain yang masih dicari berdasarkan rekaman kamera ‘closed-circuit camera’ dan media,” tuturnya.

Rikwanto mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa televisi monitor yang pecah, kaca jendela yang pecah, mikrofon, mimbar dan kursi yang rusak.

“Situasi di MK saat ini sudah kondusif,” ujarnya.

Kericuhan di MK bermula ketika hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan dalam sengketa pemilihan gubernur Maluku. Pemohon gugatan beserta pendukungnya yang ada di luar ruang sidang merasa tidak terima dengan putusan kemudian memaksa masuk.

Massa yang marah kemudian mendekati meja hakim. Para hakim konstitusi beserta saksi dari pihak termohon kemudian lari ke ruangan belakang untuk menyelamatkan diri.

“Polisi dan satuan pengamanan dalam yang ada di sana kemudian berusaha mencegah. Setelah bantuan pengamanan datang, baru dilakukan penangkapan. Dari nama yang didapat, memang ada Daud Sangaji dan Mansur Sangaji,” jelas Rikwanto.

Daud Sangaji merupakan calon gubernur Maluku yang mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Maluku. Dia adalah salah satu orang yang ditangkap polisi untuk dimintai keterangan. [

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Kasus Kericuhan MK Dilimpahkan Ke Polda

  1. M.Makhfudz
    January 24, 2014 at 8:13 pm

    Ini mengundang para penegak hukum/pengadil untuk menganalisis hukuman yg pantas untuk Akil yg telah merusak sendi inti demokrasi yg telah dibangun oleh para tokoh Reformis dg darah yg mengundang supaya hakim bisa menghukum mati yg paling tepat. Karena didalam jiwa akil tak ada satupun sisi-sisi baiknya karena semua terbukti melebihi preman pasar seperti terbukti memakai narkoba,mengejek KPK dg memasang uang dolar hasil curiannya di tembok ruang hiburannya,terbukti menelpon Gubernur jatim meminta uang imbalan biar memenangkan.dsb Jadi lengkap sudah semua keburukan sikap dan mental Akil yg harus dihukum mati,sungguh tak adil bila akil masih diberi kesempatan hidup

Leave a Reply to M.Makhfudz Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *