Jokowi Akan Tuntaskan Kejahatan HAM


Kebijakan rekonsiliasi perlu dilakukan untuk keadilan bagi para korban

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan permintaan maaf atas nama negara kepada keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Saat ini, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti dan diabaikan pemerintah.

Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Jokowi akan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya bila negara pada masa lalu terlibat dalam pelanggaran HAM.

Namun, kata Andi, sebelum permintaan maaf disampaikan, pemerintah akan mengungkap kebenaran dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi. “Kalau kebenarannya sudah disepakati pihak korban maka negara akan minta maaf,” ujar Andi dalam diskusi bertemakan pelanggaran HAM di GP Ansor, Jakarta, Jumat (3/10).

Andi mengatakan, Presiden Jokowi akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui jalur yudisial dan non-yudisial. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang akan diselesaikan, Andi melanjutkan, merupakan hasil penyidikan Komnas HAM.

Andi mengatakan, penyelesaian melalui jalur yudisial dilakukan dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc, sementara penuntasan kasus melalui jalur non-yudisial akan dilakukan dengan cara menggelar rekonsiliasi dan permintaan maaf negara.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyelesaikan penyidikan sejumlah kasus pelanggaran HAM, di antaranya kasus Talangsari, kasus Tanjung Priok, kasus penghilangan paksa aktivis dan kasus tragedi Semanggi serta Trisakti tahun 1998. Kasus yang akan menggunakan jalur non-yudisial di antaranya kasus tahun 1965 dan penembakan misterius (petrus).

Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid mengatakan, Presiden Jokowi sebaiknya membuat klasifikasi sebelum memulai penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Menurutnya, Presiden Jokowi bisa membaginya menjadi tiga klasifikasi, yaitu kasus yang bisa dilanjutkan proses hukumnya, kasus yang sudah berproses dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta kasus yang sulit untuk diproses hukum.

“Yang sudah diadili dan sudah inkrah, misalnya kasus Talangsari dam kasus Tanjung Priok. Prosesnya harus dihormati,” ujar Nusron.

Kasus yang belum tuntas diproses secara hukum, menurut Nusron, seperti kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi.

Kebijakan Rekonsiliasi
Nusron mengatakan, sejumlah kasus pelanggaran HAM juga ada yang sulit diselesaikan secara hukum karena pelaku dan korban sudah meninggal dunia. “Namun, kita mendorong ini diselesaikan secara rekonsiliasi. Harus ada kebijakan rekonsiliasi, bahwa kasus itu dimaafkan, tetapi tidak dilupakan karena ini tragedi yang tak boleh terulang lagi,” ujar Nusron.

Ia menyatakan, pemerintahan Jokowi-JK sebaiknya menjadikan kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi untuk segera diselesaikan karena para pelakunya memang belum pernah diadili. Sementara itu, untuk yang susah diadili seperti kasus 65 karena sudah lama akibat konflik sosial, karena pelakunya sudah tidak ada, dan sekarang tinggal keluarganya.

“Kita Ansor mendorong ini diselesaikan secara rekonsiliasi. Ini seperti kasus PKI, kasus 65. Harus ada kebijakan rekonsiliasi, bahwa atas kasus dimaafkan, tetapi tidak dilupakan karena ini tragedi yang tak boleh terulang lagi,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, tragedi itu terjadi mungkin bukan atas kehendak para pelakunya. Ansor pada saat itu membunuh karena menjadi korban adu domba dan mereka kalau nggak membunuh akan terbunuh. Demikian juga PKI, mereka mengatakan sebagai korban adu domba dan sekarang yang ada tinggal keluarganya, yang sudah bisa hidup saling berdampingan.

“Saya usulkan solusinya pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan semacam komisi rekonsiliasi atas kasus-kasus seperti ini,” kata Nusron.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

8 thoughts on “Jokowi Akan Tuntaskan Kejahatan HAM

  1. Ray Tan
    October 5, 2014 at 5:20 pm

    GOD JOB, klu bisa kejahatan HAM di bawa ke meja PBB.

  2. Ray Tan
    October 5, 2014 at 5:20 pm

    GOD JOB, klu bisa kejahatan HAM di bawa ke meja PBB.

  3. james
    October 5, 2014 at 6:06 pm

    Rakyat Mendukung Jokowi untuk Menuntaskan Pelanggaran HAM, sabet semua deh pak Jokowi jangan dikasih Ampun atau Pandang Bulu, terutama yang ada di KMP/Wowo dan Wowo nya sendiri seret ke Pengadilan dan Kenakan Hukum yang Berlaku agar Rakyat Mengetahui yang sebenarnya !!!

  4. Pandova
    October 7, 2014 at 4:49 am

    Sikat saja dari pelanggaran HAM, hanya gara2 kekalahan pilpres saja trus merusak hukum dan bernegara sesama anak bangsa. Sbg tokoh bangsa yg msh punya catatan buruk malah bikin ulah dgn tindakannya selama ini. Dan sikat tikus2 kecil disekelilingnya itu dengan pengadilan Tipikor….bisa apa mereka kalo sdh bgt. Harusnya mereka itu lebih mengedepankan kepentingan bangsa kedepan drpd mengedepankan politiknya semata……….Kepentingan bangsa lebih utama drpd kepentingan golongan ato pribadi

  5. pengamat
    October 19, 2014 at 12:44 am

    umumnya semua negara di dunia juga banyak yang melanggar HAM. HAM sebenarnya tergantung sudut pandang siapa dulu.

  6. James
    October 19, 2014 at 4:32 am

    tapi Pelanggaran HAM di Indonesia itu Luar Biasa Hebatnya karena Indonesia dulu terkenal The Smilling People ternyata………ternyata….The Genocide Country…..lihat saja Kriminal semakin meningkat….pembunuhan dimana-mana….kekejaman dimana-mana…..padahal Senjata Di LARANG !!! TNI dan Polri nya saja saling Bantai Berperang terus menerus……Pembantaian antar Suku…..Aceh bangkit Memanas lagi…..Papua semakin Panas !!!! ha ha itu ciri-ciri Perang Saudara bung Pengamat !!! masih mau mengelak dan tutup mata ???

  7. pengamat
    October 19, 2014 at 5:26 am

    hahaha tunggu aja waktunya AS diinvasi ama meksiko. Suku indian juga terus diintimidasi disana.

  8. James
    October 19, 2014 at 10:39 pm

    tidak ada dalam kamusnya Mexico menyerang USA, sejak jaman Cowboy juga Mexico yang di obrak abrik USA

Leave a Reply to Ray Tan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *