Ini 2 Pasal yang Membuat Pastur Herman Dihukum Mati


 

Jakarta – Selain dijatuhi hukuman pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pastur Herman Jumat Masan juga dijatuhi pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. Atas pertimbangan itu, Herman pun dijatuhi hukuman mati.

“Pertimbangan pertama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti yaitu pembunuhan berencana 340 jo pasal 65 ayat 1,” kata sumber detikcom di MA, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2014).

Selain itu, Herman juga dikenakan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang. Mayat yang dimaksud yaitu mayat psangankumpul kebonya, suster Grace dan dua anak hasil hubungan gelap itu.

Dalam pasal 181 KUHP disebutkan:

Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Adapun pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP diancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Cerita berawal saat Herman menjalin cinta dengan biarawati suster Grace pada 1998 lalu. Cinta itu bersemi di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret. Herman di tempat tersebut bertugas sebagai prefer pada Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Kabupaten Sikka.

Dari hubungan cinta itu, Grace diketahui hamil lalu bayinya dicekik begitu lahir dan jasadnya dikubur di depan rumah. Pembunuhan tersebut lalu diulangi lagi pada kehamilan kedua.

Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh pada 2002. Tidak hanya itu, Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping bayi yang dibunuh pada 1998. Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding tetapi dikuatkan. Alhasil, Herman tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa daya, bukannya diperingan, MA malah menjatuhkan hukuman mati.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Ini 2 Pasal yang Membuat Pastur Herman Dihukum Mati

  1. james
    February 11, 2014 at 11:18 pm

    wajarlah diberi Hukuman Mati, karena Pastur Herman Jumat Masan adalah Pastur Gadungan yang Hatinya Berisikan Iblis, begitu juga Suster Grace ya samanya, maka Grace meninggal akibat Mmbunuh Bayi yang kedua dilahirkannya, apa yang di tanam itu yang di petik, menurut masyarakat Luas ya Karma lah !!!

  2. james
    February 11, 2014 at 11:19 pm

    ini Asli Pastur Gadungan, namanya saja Herman JUMAT Masan sih

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *