Farhat: Kemenakertrans Minta Jatah Fee 10%


Pengusaha Dharnawati mengaku uang Rp 1,5 miliar untuk dana lebaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin bersifat pinjaman. Dia bilang pinjaman itu lantaran dirinya menolak memberikan fee sebesar 10% untuk keperluan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten yang menjadi proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Jadi ini kaitannya dengan anggaran semua. Bu Dharnawati diminta 10% tapi nggak berhasil minta ke klien kami, akhirnya minjam,” tutur Farhat Abbas, penasihat hukum Dharnawati saat dihubungi, Kamis (1/9).

Menurut Farhat, proyek ini sebenarnya belum berjalan. Namun Muhaimin dan Kementerian yang dipimpinnya telah meminta jatah fee 10% itu. “Klien saya diperas,” tudingnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam penangkapan terhadap dua pejabat Kemennakertrans dan satu pengusaha bernama Dharnawati, Kamis pekan lalu.

Dalam surat penahanan itu, Farhat mengatakan, ketiganya dituding memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku menteri tenaga kerja dan transmigrasi. Menurut Farhat, Dadong dan I Nyoman juga sudah mengaku kepada KPK jika uang itu untuk Muhaimin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Muhaimin mengenai tudingan Farhat ataupun pengakuan Dharnawati tersebut.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *